Cek Segera, Kini Biaya Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Bisa Diambil

- 9 Juni 2020, 12:00 WIB
Calon jamaah haji Indonesia tahun 2019.
Calon jamaah haji Indonesia tahun 2019. //Kemenag

RINGTIMES BANYUWANGI- Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 tahun 2020, telah di selenggarakan pada hari Jumat, 5 Juni 2020, di Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon.

Acara tersebut telah diikuti oleh 22 anggota dari Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) se-Kabupaten Cirebon.

Acara itu juga telah dihadir oleh Pemda yang diwakili Kabag Kesra, dan Dinas Kesehatan Cirebon.

Sosialisasi disampaikan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, Khidir.

Baca Juga: Rajin Baca Al-qur'an?, Inilah Akibat Terus Menerus Membaca Al-qur'an

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-Cirebon.com dengan judul "Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Biaya Pelunasan Bisa Diambil"

Hal yang kedua yaitu dari dinas kesehatan, kaitannya dengan jemaah haji yang sudah divaksin.

Khidir juga menambahkan bahwa kaitannya nanti apakah tahun depan divaksin lagi atau tidak karena ada masa berlakunya.

 “Kemudian yang ketiga kami mengundang dari masing-masing KBIH, karena para KBIH mempunyai jemaah agar bisa menyosialisasikan kepada para jemaahnya. Karena secara umum para KBIH sudah memberikan bimbingan manasik haji kepada para jamaahnya," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x