Cek Segera, Kini Biaya Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Bisa Diambil

- 9 Juni 2020, 12:00 WIB
Calon jamaah haji Indonesia tahun 2019.
Calon jamaah haji Indonesia tahun 2019. //Kemenag

Baca Juga: Teh Sehat, 5 Manfaat Salah Satunya Untuk Dapat Membakar Kalori

Khidir mengungkapkan, pemberangkatan tahun ini dibatalkan dikarenakan pihak Arab Saudi belum memberikan akses layanan haji sampai hari ini, sedangkan persiapan persiapannya untuk pemberangkatan itu harus lebih awal, tiga bulan sebelumnya harus ada kepastian.

“Jadi situasi Pandemi Covid-19 inilah yang menjadi alasan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa para jemaah haji, maka keluarlah Keputusan Menteri Agama No. 494 tahun 2020, tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji,” ungkap Khidir.

Kabupaten Cirebon mempunyai kuota sebanyak 2.375, lanjut Khaidir yang sudah melunasi sampai dengan 20 Mei 2020 sebanyak 2.320 orang, sehingga Kabupaten Cirebon masih kurang 55 orang lagi.

Baca Juga: Peneliti Harvard Duga Virus Corona Menyebar di Tiongkok Sejak 2019

"Jumlah tersebut yang sudah melunasi otomatis tahun depan sebagai jemaah prioritas untuk diberangkatkan di tahun 2021, selama jemaah tersebut tidak membatalkan biayanya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terkait biaya, yang boleh diambil hanya biaya pelunasan, tapi yang Rp 25 jutanya tidak boleh diambil kecuali meninggal.

Khidir mencontohkan, misalkan setoran awal Rp 25 juta dan pelunasannya itu sisanya. Nah, yang dibolehkan untuk diambil itu yang sisanya. Kalau yang di ambil Rp 25 jutanya berarti itu pembatalan, (biasanya ada jemaah) dengan alasan meninggal dunia atau sakit.

Baca Juga: Peneliti Harvard Duga Virus Corona Menyebar di Tiongkok Sejak 2019

“Kita ketahui bahwa Kabupaten Cirebon termasuk Embarkasinya Kertajati biaya hajinya misal sekira Rp 36.113.002 tinggal dikurangi 25 juta, dan sisa hasilnya itu yang boleh diambil andaikata diperlukan,” terang Khidir.

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah