Berikut Penjelasan UAS Terkait Hukum Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri

- 10 Juni 2020, 19:27 WIB
 Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad. //Youtube/Kun Ma Alloh

Setelah membacakan pertanyaan tersebut kemudian Ustadz Abdul Somad pun menjawab.

“Secara hukum fiqih sah, kalau saya pulang ke rumah, saya kasih tahu istri saya, istriku aku tadi di Duri menikah, kemudian di Kandis menikah, di Minas juga menikah, sah ketiga-tiganya sah. Kecuali saya bilang empat maka yang satu itu tak sah karena bini tak boleh dari empat, secara fiqih nikah sah,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga Fitur 'Click to Chat' Telah Jadi Celah Kejahatan Siber

Serta juga Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa ada KHI (Kompilasi Hukum Islam Indonesia), yang mengatur tentang poligami yang dibolehkan menurut hukum Indonesia.

“Tapi tinggal Negara Kesatuan Republik Indonesia ada namanya KHI (Kompilasi Hukum Islam Indonesia), ibu-ibu tenang, kenapa saya katakan tenang? Karena menurut kompilasi hukum Islam Indonesia, tidak boleh laki-laki menikah tanpa ada izin dari istri pertama yang ditulis dengan perjanjian di atas materai enam ribu kemudian disahkan oleh pengadilan,” tambahnya.

Terakhir Ustadz Abdul Somad berpesan agar kepada istri tidak perlu cemas jika sang suami menikah lagi karena KUA tidak berani menikahkan suami orang tanpa sepengetahuan istri pertama.

Baca Juga: Ma'ruf Amin di Sebut Pemimpin Tak Berdosa Jika Rakyatnya Kelaparan

“Maka jangan ibu-ibu cemas, bapak tidak akan bisa menikah sebelum ibu membubuhkan tanda tangan setuju, kecuali suami nikah sirih. Nah ini yang sangat menghawatirkan kita, kalau dia menikah secara syar’i menurut hukum fiqih, menurut hukum Indonesia tidak ada satu pun pak KUA di Indonesia yang berani menikahkan suami orang dengan perempuan lain tanpa surat ijin dari istri pertama," pungkasnya. (penulis: Firda Marta Rositasari)

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Portal Jember Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x