2 Penjelasan MUI Terkait Vaksin Tidak Membatalkan Puasa

- 14 April 2022, 21:00 WIB
Apakah vaksin membatalkan puasa?
Apakah vaksin membatalkan puasa? /Pixabay/KitzD66

RINGTIMES BANYUWANGI - Menjelang banyak orang yang ingin melakukan vaksin sebagai syarat berpergian jauh. 

Namun kebanyakan orang masih bingung apakah penggunaan vaksin saat puasa bisa membatalkan atau tidak. 

Tapi Anda tidak perlu khawatir lagi karena MUI sebenarnya telah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin saat puasa. 

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2022 PT Kereta Api Keluarkan Aturan Baru, Anak Usia 6-18 Tahun Harus Vaksin

Fatwa MUI dikeluarkan pada bulan Ramadhan 2021, dengan putusan Nomor 13 tahun 2021 terkait hukum vaksinasi Covid-19 pada saat puasa.

Dikutip Ringtimes Banyuwangi dari Pikiran Rakyat Tasikmalaya dengan judul Apakah Puasa Akan Batal, Ketika Melakukan Vaksinasi? Begini Penjelasan Fatwa MUI.

Berikut penjelasan fatwa MUI No 13/2021 yang membahas penggunaan vaksin saat puasa:

1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa

Perlu diketahui injeksi intramuskular adalah metode penyuntikan vaksin atau obat melalui otot.

2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa, dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Baca Juga: 3.5 Juta Vaksin Pfizer Tiba di Indonesia, Ucapan Terimakasih untuk Pemerintah AS

Maksudnya menyebabkan bahaya disini adalah, efek yang bisa terjadi setelah melakukan vaksinasi.

Sekiranya akibat divaksin membuat kondisi fisik melemah saat puasa, MUI sendiri menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari.

Jadi bagi kamu yang ingin lebih terlindungi dari bahaya Covid-19 tapi tetap bisa puasa, ini bisa menjadi kesempatan yang baik.

Dan juga aturan mudik pun sekarang diperketat, dan salah satu aturannya juga harus jalani vaksinasi.***(Zuhud Nurromdhoni/PikiranRakyatTasikmalaya.com)

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah