Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan, Beserta Tata Cara dan Ketentuan

- 20 April 2022, 08:30 WIB
Inilah besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan setiap orangnya supaya amalan tersebut bisa diterima
Inilah besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan setiap orangnya supaya amalan tersebut bisa diterima /Pixabay/aieed

c. Bisa menemui masa akhir ramadhan dan awal syawal. Jadi, untuk bayi yang baru lahir saat malam satu Syawal tidak diwajibkan untuk zakat. 

2. Orang-Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat. 

Adapun orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang memenuhi syarat zakat, baik itu untuk anak kecil, orang dewasa maupun orang yang telah renta.

Baca Juga: Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Arab dan Artinya

3. Besaran Zakat 

Bentuk umum yang dikeluarkan di Indonesia untuk zakat adalah beras. Untuk ukurannya, atau besarnya ialah satu sha’ gandum atau makanan pokok lainnya.

Jika sha’ ini hendak dikonversikan dalam kilogram, maka satu sha’ adalah sekitar 2,5 kilogram dan dalam satuan liter adalah 3,5 liter.

4. Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat

Mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat, ini sudah ditegaskan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al Quran surat At Taubah ayat 60 yang terdiri atas:

a. Orang fakir

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah