c. Bisa menemui masa akhir ramadhan dan awal syawal. Jadi, untuk bayi yang baru lahir saat malam satu Syawal tidak diwajibkan untuk zakat.
2. Orang-Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat.
Adapun orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang memenuhi syarat zakat, baik itu untuk anak kecil, orang dewasa maupun orang yang telah renta.
Baca Juga: Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Arab dan Artinya
3. Besaran Zakat
Bentuk umum yang dikeluarkan di Indonesia untuk zakat adalah beras. Untuk ukurannya, atau besarnya ialah satu sha’ gandum atau makanan pokok lainnya.
Jika sha’ ini hendak dikonversikan dalam kilogram, maka satu sha’ adalah sekitar 2,5 kilogram dan dalam satuan liter adalah 3,5 liter.
4. Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat
Mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat, ini sudah ditegaskan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al Quran surat At Taubah ayat 60 yang terdiri atas:
a. Orang fakir