Tapi, di sini kita harus perhatikan juga bahwasanya ada dua golongan yang tidak diperbolehkan untuk menerima zakat, yaitu anak cucu atau keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta famili orang yang berzakat, yakni kakek, bapak, istri, anak, cucu dan lain-lain.
5. Waktu untuk Mengeluarkan Zakat
Secara umum, waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah ini adalah sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum dilaksanakannya shalat ied.
Adapun zakat yang dikeluarkan di selain waktu tersebut akan dikatakan sebagai shodaqoh biasa dan jelas ini belum menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Sementara para ulama telah membagi waktu untuk mengeluarkan zakat ini dalam 5 jenis, yaitu:
a. Waktu jawaz yang merupakan waktu boleh. Artinya adalah waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sejak dimulainya bulan Ramadhan.
b. Waktu wajib yakni waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah bagi siapa saja yang belum mengeluarkannya, yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan.
Baca Juga: Doa Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan, Lengkap dengan Tulisan Latin dan Terjemahannya
c Waktu afdhal atau waktu yang utama. Waktu ini adalah saat sebelum menuju pelaksanaan shalat hari raya idul fitri.
d. Waktu makruh, yakni waktu setelah dilaksanakannya shalat hari raya idul fitri.