Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan, Beserta Tata Cara dan Ketentuan

- 20 April 2022, 08:30 WIB
Inilah besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan setiap orangnya supaya amalan tersebut bisa diterima
Inilah besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan setiap orangnya supaya amalan tersebut bisa diterima /Pixabay/aieed

b. Orang miskin

c. Pengurus zakat atau amil

d. Muallaf

e. Budak

f. Orang yang tengah terlilit hutang

g. Orang yang berjuang di jalan Allah

h. Orang yang tengah melakukan perjalanan jauh, di mana perjalanannya ini bukanlah perjalanan maksiat. 

Baca Juga: Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Anak, Diri Sendiri, dan Istri, Lengkap dengan Tulisan Latin beserta Terjemahan

Delapan golongan yang berhak menerima zakat di atas disebut sebagai mustahiq.

Jika hendak membayarkan zakat, kita boleh memberikannya secara langsung pada delapan golongan tersebut atau bisa juga dengan memberikannya melalui amil zakat.

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah