Pemerintah Indonesia telah menetapkan besaran Zakat Fitrah lewat Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Peraturan Menteri Agama ini diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 Pasal 30 dengan ketentuan besaran zakat fitrah sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa
2. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
3. Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.***(Muhammad Aswar/MediaPemalang.com)