Mengapa Ukuran Besaran Zakat Fitrah Berbeda-Beda setiap Tahun dan setiap Wilayah?
Dalam Islam, ukuran Zakat Fitrah menggunakan hitungan volume (sha’) yang besarannya akan sangat berbeda-beda jika dikonversi ke dalam hitungan berat (kg), apalagi dalam besaran uang.
Dalam hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Umar, Rasulullah menjelaskan rincian ukuran Zakat Fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim” (HR. Bukhari)
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan, Beserta Tata Cara dan Ketentuan
Di masyarakat Arab, ukuran sha’ berbeda-beda setiap wilayah. Apalagi karena ukurannya menggunakan volume besaran telapak tangan.
Para ulama menghitung satu sha’ dengan empat mud. Satu mud sebesar dua genggaman tangan orang dewasa. Sehingga satu sha’ sama dengan delapan kali genggaman tangan orang dewasa.
Mazhab Hanafiyah mengkonversikan besaran Zakat Fitrah satu sha’ dengan 3,8 kilogram. Sementara Mazhab Maliki, Syafi’i serta Hanbali menyatakan ukuran Zakat Fitrah sebesar 2,2 kilogram.
Besaran Zakat Fitrah sesuai Pemerintah, MUI dan Kementerian Agama