8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Lengkap Beserta Besaran Beras dan Uang Setiap Muzaki

- 22 April 2022, 19:15 WIB
Berikut ini beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah, lengkap beserta besaran beras dan uang yang dikeluarkan
Berikut ini beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah, lengkap beserta besaran beras dan uang yang dikeluarkan /freepik/master1305

RINGTIMES BANYUWANGI - Inilah golongan atau umat Islam yang berhak menerima zakat fitrah. 

Seperti yang sudah diketahui setiap bulan Ramadhan umat muslim wajib membayar zakat fitrah dan diperuntukkan bagi mereka yang merdeka atau mampu. 

Lalu sebaliknya bagi umat muslim yang kurang mampu maka berhak menerima zakat fitrah yang telah dikeluarkan oleh orang yang mampu. 

Orang atau golongan yang berhak menerima zakat fitrah berupa uang maupun beras disebut sebagai mustahik, sedangkan golongan yang mengeluarkan zakat disebut muzaki.

Baca Juga: Niat Doa Menerima Zakat Fitrah yang Shahih, Lengkap dengan Tulisan Arab dan Artinya

Dikutip Ringtimes Banyuwangi dari Pikiran Rakyat dengan judul Besaran Zakat Fitrah Beserta 8 Golongan yang Berhak Menerimanya

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa dengan syarat harus beragama Islam, hidup saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya.

Besaran yang harus dikeluarkan oleh para pemberi zakat adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sebagian ulama, di antaranya Syaikh Yusuf Qardhawi telah mengizinkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha’ gandum, kurma, atau beras, dengan nominal zakat yang ditunaikan dalam bentuk uang sesuai harga beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah Beras Tahun 2022, Simak 8 Golongan yang Berhak Menerima

Dalam hadist riwayat Bukhari Muslim diterangkan bahwa, Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya, besaran zakat fitrah sebesar Rp45.000 per jiwa.

Zakat fitrah memiliki aturan dari segi ilmu fiqih, salah satunya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, yakni:

1. Fakir, yakni orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

Baca Juga: Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Arab dan Artinya

2. Miskin, yakni orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, yakni orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, yakni orang yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab, yakni budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

Baca Juga: 5 Hikmah Zakat Fitrah, Salah Satunya Bisa Merubah Manusia Menjadi Disiplin

6. Gharimin, yakni mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. 

7. Fisabilillah, yakni orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya.

8. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah Ta'ala.***(Arin Indira Rivanny/PikiranRakyat.com)

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah