RINGTIMES BANYUWANGI – Menjelang hari raya Idul Fitri, umat Muslim dianjurkan untuk segera menunaikan kewajibannya dalam membayar zakat fitrah.
Menurut para ulama, zakat fitrah bisa dibayarkan menggunakan beras dan uang. Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi.
Menurut keterangan Baznas, besarnya zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Baca Juga: Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000 per jiwa.
Pembayaran zakat fitrah juga bisa dilakukan secara online. Mengingat adanya pandemi Covid-19, sebagian orang mungkin memilih untuk membayar zakat secara oline.
Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari berbagai sumber, berikut beberapa platform yang menyediakan pembayaran zakat fitrah secara online.
Baca Juga: Kewajiban Bayar Zakat Fitrah, Penyempurna Puasa dan Penyelamat Jiwa
Rumah Zakat