Sifatnya minimalnya ada satu pertiga daging yang disedekahkan kepada fakir miskin.
Satu pertiga diperuntukkan bagi sohibul qurban atau orang yang berkurban
Satu pertiganya untuk orang yang berkurban dan sekaligus untuk keluarganya.
Satu pertiga diperuntukkan hadiah
Pembagian ini sifatnya umum artinya diperuntukkan untuk orang kaya, untuk orang mampu atau siapapun orang lain yang diberikan kepadanya.
Baca Juga: Bacaan Surat Al Alaq dan Tafsirnya, Perintah Allah untuk Membaca Al Quran
Misalnya, rekan kerja atau kerabat yang dari segi ekonomi dia mampu namun diberikan sebagai bentuk hadiah.
Hal ini berbeda dengan bersedekah namun tidak apa jika diberikan. Walaupun sama-sama memberi namun makna dari bersedekah berbeda dengan sebagai bentuk hadiah.
2. Menurut mahzab Syafiia
Menurut pendapat ulama Syafiia dalam pembagiaan hewan kurban sebaiknya hampir keseluruhan diperuntukkan sebagai sedekah untuk orang fakir dan orang miskin.