Pendapat 4 Mahzab : Tata Cara Berkurban dan Pembagiannya Menurut Islam

- 3 Juli 2022, 15:15 WIB
Syarat untuk berkurban agar sah dan diterima sebagaimana yang dijelaskan Ustadz Khalid Basalamah
Syarat untuk berkurban agar sah dan diterima sebagaimana yang dijelaskan Ustadz Khalid Basalamah /lapasmetro.kemenkumham.go.id

Adapun bagian untuk sohibul qurban atau orang yang berkurban pembagiannya sekedarnya saja, yang penting ia mencicipi daging yang disembeli dari Idul Adha.

Hal ini bagian dari sunnah nabi karena nabi SAW ketika Idul Adha menahan makan dan minum saat ke masjid memunaikan Idul Adha. Lalu makanan yang pertama Nabi makan ialah daging dari hasil yang dikurbankannya sendiri. 

Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha Lengkap dengan Tata Cara Pelaksanaannya

3. Menurut Mahzab Malikia

Para ulama bermahzab Malikia berpendapat bahwa daging hewan kurban yang disembeli tidak ada pembagiannya sebagaimana seperti menurut ke 3 mahzab yang lain.

Menurut mereka, pemilik hewan kurban memiliki hak penuh terhadap daging kurban yang dia sembeli.

Artinya mau dibagikan atau tidak, bagi mereka tidak masalah. Tidak ada aturan, apakah mau disedekahkan semuanya atau tidak mau disedekahkan juga tidak masalah.

Mau dimakan juga tidak apa atau mau diberikan sebagai hadiah semuanya juga tidak masalah.

Menurut mahzab ini yang penting pemotongan hewan kurbannya, tidak terlalu penting mau dibagikan untuk siapa dan bagaimana pembagiannya. 

Baca Juga: Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Zulhijjah, Amalan Paling Mulia

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah