Ada seorang sahabat kemudian bertanya kepada Abu Hurairah, seperti apakah qirath itu? Abu Hurairah menjawabnya seperti gunung uhud, hal terdapat dalam hadis riwayat muslim.
Adapun ketetapan hukumnya yaitu hukumnya fardhu kifayah, dimana kewajiban akan gugur apabila dikerjakan oleh sebagian umat Islam.
Artinya ika tidak ada yang mengerjakannya, maka seluruh umat Islam menanggung dosanya.
Amalan terhadap jenazah
Terdapat amalan terhadap jenazah sesama umat Islam, yaitu pelepasan jenazah diiringi doa bersama.
Pelepasan jenazah oleh sebagian masyarakat dikenal dengan upacara pemberangkatan jenazah.
Baca Juga: Alasan Jenazah Muslim Dikubur dan Tidak Dikremasi, Dr. Zakir Naik Beri Jawaban
Meskipun berbeda-beda secara teknis, namun pada umumnya sebelum diberangkatakan jezanah, pihak kelaurga atau orang yang berwenang dalam hal ini seperti toloh agama setempat atau orang yang bekerja di instansi memberikan tausiyah.
Walaupun Islam hanya mengatur empat hal, yakni memandikan, mengkafani, menshalatkan lalu menguburkan seperti yang telah dijelaskan di atas.
Memang tidak didapainya nash yang melarang atau menganjurkan dalam persoalan upacara pemberangkata.