Sehingga dapat dikategorikan ke dalam perkara maskut ‘anhu yang artinya diserahkan kepada masyarakat dengan batasan tidak dilakukan berlebih-lebihan dan menjurus kepada peratapan keluarga (niyahah).
Hal yang perlu dipahami ialaha mengenai doa pemberangkatan jenazah telah ada pada shalat jenazah dan pada saat menguburkan jenazah.
Baca Juga: 2 Jenazah yang Tidak Boleh Dimandikan dan Disholatkan dalam Islam
Sehingga walaupun tidak adanya larangan yang tegas, sebaiknya doa pada saat pemberangkatan jenazah tidak perlu dilakukan.
Mengadzankan jenazah
Ketahuilah bahwa tidak ada keterangan sama sekali tentang mengadzankan jenazah dalam al-Qur’an dan hadis mengenai hal tersebut.
Adapun adzan sendiri hanya disyariatkan sebagai panggilan untuk shalat, sehingga tidak tepat jika dilantunkan bagi jenazah yang telah gugur dari kewajiban shalat.
Demikianlah 4 kewajiban umat Islam terhadap jenazah yang perlu diketahui bersama, semoga bermanfaat untuk kita semua. ***