Hati-Hati, Jenis Wanita Berikut Haram Dinikahi oleh Laki-Laki Menurut Islam

- 2 Oktober 2020, 14:30 WIB
Jenis wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki
Jenis wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki /Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI – Menikah adalah salah satu kesempurnaan bagi Islam. Baik laki-laki maupun wanita pasti memiliki keinginan untu menikah. Namun, seorang laki-laki haruslah lebih teliti dan mengetahui siapa saja wanita yang boleh dan tidak boleh dinikahi.

Hal itu dianjurkan agar pernikahannya dapat dianggap sah dan mencapai hubungan keduanya menjadi halal.

Pemilihan pasangan wanita sudah diatur secara rinci dalam agama Islam agar pernikahannya sesuai dengan syariat Islam. Aturan tersebut dikenal dengan istilah Mahram dalam Islam.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari laman NU Online, berikut aturan mahram dalam Islam.

Mahram adalah wanita yang haram untuk dinikahi oleh laki-laki karena beberapa hal. Keharaman tersebut dibagi menjadi dua macam, yakni hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).

Hurmah mu’abbadah atau haram selamanya merupakan keharaman yang terjadi karena beberapa sebab yakni, kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah), dan susuan.

Baca Juga: Mayor Alfredo Reinado, Rahasia Ramos Horta dan Xanana Gusmao Terbongkar

Wanita yang Haram Dinikahi Karena Hubungan Kekerabatan

Terdapat tujuh hubungan yang diharamkan, yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terahir bibi dari ibu.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x