Hati-Hati, Jenis Wanita Berikut Haram Dinikahi oleh Laki-Laki Menurut Islam

- 2 Oktober 2020, 14:30 WIB
Jenis wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki
Jenis wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki /Pixabay

Wanita yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan persusuan, yaitu ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudarah susuan ayah), saudara susuan ibu, dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).

Baca Juga: Kini, Kabupaten Lumajang Masuk dalam Daftar Zona Merah COVID-19

Dengan demikian, apabila seorang laki-laki tetap menjalin hubungan pernikahan oleh wanita-wanita yang menjadi mahramnya, maka secara aturan Islam, pernikahan tersebut dinyatakan batal dan tidak sah.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah