Wanita yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan persusuan, yaitu ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudarah susuan ayah), saudara susuan ibu, dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).
Baca Juga: Kini, Kabupaten Lumajang Masuk dalam Daftar Zona Merah COVID-19
Dengan demikian, apabila seorang laki-laki tetap menjalin hubungan pernikahan oleh wanita-wanita yang menjadi mahramnya, maka secara aturan Islam, pernikahan tersebut dinyatakan batal dan tidak sah.***