Hati-Hati, Jenis Wanita Berikut Haram Dinikahi oleh Laki-Laki Menurut Islam

- 2 Oktober 2020, 14:30 WIB
Jenis wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki
Jenis wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki /Pixabay

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran,

اللاَّتِي وَأُمَّهَاتُكُمُ اْلأُخْتِ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ وَخَالاَتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ عَلَيْكُمْ حُرِّمَتْ

بِهِنَّ دَخَلْتُمْ اللاَّتِي نِسَائِكُمُ مِنْ حُجُورِكُمْ فِي اللاَّتِي وَرَبَائِبُكُمُ نِسَائِكُمْ  وَأُمَّهَاتُ الرَّضَاعَةِ مِنَ وَأَخَوَاتُكُمْ أَرْضَعْنَكُمْ

أَصْلاَبِكُمْ مِنْ الَّذِينَ أَبْنَائِكُمُ وَحَلاَئِلُ عَلَيْكُمْ جُنَاحَ فَلاَ بِهِنَّ دَخَلْتُمْ تَكُونُوا لَمْ فَإِنْ

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan seper susuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua permpuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)

Baca Juga: Kenali 10 Tanaman Aquascape yang Membuat Akuarium Tampak Cantik dan Eksotik

Ketentuan di atas tidak hanya berlaku bagi pria, namun juga bagi wanita berlaku hal sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya.

Wanita yang Haram Dinikahi Karena Hubungan Permantuan

Hubungan yang diharamkan dalam permantuan ini, meliputi istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua), dan anak perempuannya istri (anak tiri).

Wanita yang Haram Dinikahi Karena Hubungan Persusuan

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah