Hubungan yang demikian ini menjadi ladang dosa bagi mereka yang menjalaninya karena dapat menimbulkan nafsu antara satu dengan lainnya.
Rasulullah SAW bersabda:
'Wahai para pemuda, barang siapa dari kamu telah mampu memikul tanggul jawab keluarga, hendaknya segera menikah, karena dengan pernikahan engkau lebih mampu untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluanmu. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengendalikan dorongan seksualnya.' (Muttafaqun ‘alaih).
Nafsu syahwat adalah fitrah dalam tubuh manusia. Namun, sudah ditegaskan bahwa manusia selayaknya menjaga diri dari perbuatan maksiat.
Islam juga menganjurkan bagi mereka yang telah mampu untuk segera menikah. Namun jika belum mampu, maka hendaknya berpuasa untuk mengendalikan diri.
Baca Juga: Dapatkan Bonus Kuota Internet Gratis 2 GB Telkomsel, Begini Caranya
2. Mengamalkan Ajaran Rasulullah SAW
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa pernikahan itu merupakan sunnah Nabi, jadi mengamalkan ajaran Rasulullah SAW menjadi salah satu tujuan dari pernikahan di dalam Islam.
Rasulullah SAW merupakan teladan bagi umat muslim dalam menjalankan kehidupan di dunia.
Dengan mengikuti apa yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW berarti kita sudah menjalankan sunnah-ya. Salah satu sunnah Rasul itu adalah menikah.