Benarkah Onani atau Masturbasi Tak Berdosa? Begini Hukumnya

- 16 Oktober 2020, 21:45 WIB
Ilustrasi pisang.*
Ilustrasi pisang.* /Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI – Masturbasi onani atau istimna’ merupakan aktivitas seksual yang dilakukan seorang diri untuk memuaskan dan memenuhi syahwat pada diri sendiri. Menurut beberapa pandangan orang dan ulama, masturbasi adalah aktivitas yang terlarang dan tercela.

Dari pernyataan tesebut, membuat hampir sebagian besar ulama menganggap bahwa perbuatan masturbasi atau onani adalah perbuatan yang dicela oleh Islam.

Salah satu tokoh ulama madzhab yang mengharamkan dan mencela perbuatan masturbasi atau onani tersebut adalah Imam asy-Syafi’I.

Akan tetapi, ada beberapa ulama yang memiliki pendapat berbeda dan tidak melebeli onani sebagai perbuatan yang tercela dan melanggar aturan agama Islam.

Baca Juga: 'Anak-anak Uighur Dipisahkan dari Orangtuanya', tapi China Menolak Laporan Tersebut

Seperti halanya Ibn Hazm yang dilansir oleh ringtimesbanyuwangi.com dari pecihitam.org mengatakan bahwa masturbasi itu hukumnya makruh dan tidak berdosa [la Itsma fihi]. Akan tetapi, menurutnya onani dapat diharamkan karena merusak etika dan budi luhur seseorang.

Ibn Hazm berargumen bahwa hukum dengan satu pernyataan bahwa orang yang menyentuh kemaluannya sendiri dengan tangan kirinya diperbolehkan sesuai dengan kesepakatan semua ulama.

Dengan pertimbangan itu maka tidak ada tambahan dari hukum mubāh tersebut, kecuali adanya kesengajaan mengeluarkan sperma [at-Ta’ammud li Nuzul al-Maniy] sewaktu melakukan masturbasi. Perbuatan ini sama sekali tidak dapat diharamkan, karena dalam Al-Quran Allah berfirman:

…وقد فصل لكم ماحرم عليكم…

“…Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkannya atasmu…” Qs al-An’am: 119.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Peci Hitam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x