Benarkah Onani atau Masturbasi Tak Berdosa? Begini Hukumnya

- 16 Oktober 2020, 21:45 WIB
Ilustrasi pisang.*
Ilustrasi pisang.* /Pixabay

Sebagaimana diriwayatkan juga oleh Atho’, yaitu madzhab Ibnu Hazm yang memakruhkan perbuatan masturbasi. Ibnu Hazm berkata:

"Bahwa seorang laki-laki maapun perempuan yang menyentuh alat vital masing-masing, menurut ijma’ para ulama, hukumnya boleh (mubah). Maka perbuatan onani atau masturbasi tersebut tidak ada hukum yang mengharamkannya, sebagaimana firman Allah SWT dalam ayat di atas."

Baca Juga: Dijual, dicambuk dan diperkosa: Seorang wanita Yazidi mengingat penahanan ISIS

Dan karena Allah tidak menjelaskan bahwa perbuatan masturbasi sebagai hal yang haram, maka perbuatan itu merupakan perbuatan yang dibolehkan. Hal ini sesuai dengan Firman-Nya:

هوالذى خلق لكم مافى الارض جميعا

“…Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” Qs Al Baqarah:29

Akan tetapi, walaupun berdasarkan ayat-ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa perbuatan masturbasi tidak haram, kita tetap membencinya, mengingat perbuatan itu tidak terpuji dan tidak tergolong akhlakul karimah.

Dengan demikian masturbasi atu onani atau istimna’ pada dasarnya bukan merupakan jalan normal dalam pemenuhan nafsu syahwat, dan dengan mempertimbangkan bahwa istimna’ bisa mendatangkan kerugian bagi pelakunya bila dibiasakan maka hukum asal masturbasi atau onani lebih condong kepada hukum makruh.

Jika telah nyata menunjukkan kecenderungan bahwa masturbasi atau onani merusak pelakunya atas dasar hadits Nabi yang melarang setiap perbuatan yang merugikan diri sendiri atau orang lain, maka masturbasi atau onani hukumnya bisa menjadi haram.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Datang ke Indonesia November 2020, Belum Dijamin Halal?

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Peci Hitam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x