Perbedaan gambar dari foto dan gambar dari tangan adalah alat yang dipergunakan untuk menghasilkan citra gambar dari obyek. Dalam Gambar Tangan, merupakan murni hasil kreasi tangan kosong menciptakan gambar tertentu.
Maka bentuk Hukum berfoto dalam Islam tidak masuk dalam kategori hukum menggambar.
Qiyasnya bahwa foto berbeda dengan kreasi dalam menggambar yakni proses pencerminan. Gambar dalam cermin sama persis dengan obyek tercermin, akan tetapi tidak menghasilkan benda baru hanya sekedar pantulan gambar asli.
Alasan ini menjadikan Ulama menyetujui bahwa Hukum Berfoto dalam Islam berbeda dengan Hukum Gambar.
Baca Juga: Bukan Hanya Istri, Berikut Hukum Bagi Suami Ketika Menolak Ajakan Istri
Batasan Hukum berfoto dalam Islam Boleh selama tidak menampilkan bagian-bagian yang diharamkan menurut Islam.
Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuha di atas menjelaskan tentang batasan tersebut, yakni hanya wajah dan telapak tangan.
Pendapat fiqih di atas adalah pendapat yang penulis pilih dari beragam pendapat Ulama Ahlussunah. Penghormatan kepada Ulama lain yang melarang atau membolehkan pendapat tertentu adalah sikap bijaksana dan sikap orang berilmu.***