Hukum Foto Menurut Islam Tak Sama dengan Menggambar, Simak Penjelasannya

- 22 Oktober 2020, 21:35 WIB
ILUSTRASI Fotografi
ILUSTRASI Fotografi /Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI – Hidup pada zaman yang serba digital saat ini, membuat semua manusia semakin pintar dengan produk digital yang mempermudah kehidupan manusia.

Foto adalah salah satu hal hasil dari produksi digital yang diciptakan oleh manusia, seiring dengan bertambahnya umur kehidupan manusia di bumi.

Berbicara soal foto dan menggambar, beberapa mungkin masih bertanya-tanya mengani hukum berfoto menurut pandangan Islam. Apakah foto juga memiliki hukum yang sama dengan hukum menggambar?

Baca Juga: Benarkah Onani atau Masturbasi Tak Berdosa? Begini Hukumnya

Ulama memilah kategori Hukum menggambar dalam dua jenis, yakni Haram dan Mubah (boleh). Jika yang digambar adalah mahkluk bernyawa dan mempunyai bentuk sempurna sebagaimana makhluk hidup, maka Haram. Jika yang digambar adalah benda mati seperti Bulan, Tanah, Gunung, Sawah, Pantai dan yang sejenis maka berhukum Mubah atau Boleh.

Tentunya Hukum berfoto dalam Islam mengikuti Hukum gambar, yang mana jika memfoto makhluk hidup dengan lengkap berhukum Haram. Dalam hal ini Bahtsul Masail di Jawa Timur yang dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari pecihitam.org, memaparkan bahwa foto tidak sama dengan menggambar.

أما التصوير الشمسي أو الخيالي فهذا جائز، ولا مانع من تعليق الصور الخيالية في المنازل وغيرها، إذا لم تكن داعية للفتنة كصور النساء التي يظهر فيها شيء من جسدها غير الوجه والكفين، كالسواعد والسيقان والشعور، وهذا ينطبق أيضا على صور التلفاز  . وما يعرض فيه من رقص وتمثيل وغناء مغنيات، كل ذلك حرام في رأيي

Artinya; “Adapun hukum gambar dari hasil kamera itu boleh. Kebolehan penggunaan tersebut dibatasi pada Gambar atau Foto Wanita yang memperlihatkan bentuk lekuk tubuhnya, selian wajah dan tangan. Menunjukan bagian tubuh yang dilarang seperti betis, rambut dan lain-lain menurut Syara’ dilarang sebagaimana melihat langsung.

Baca Juga: Pandangan Islam Terkait Tradisi Rebo Wekasan dan Hukum Meyakininya

Hukum ini juga berlaku menampilkan bagin tubuh yang dilarang dalam Televisi. Yang demikian itu dalam Pandangan Pengarang Kitab Fiqhul Islam Wa Adillatuha adalah Haram.

Perbedaan gambar dari foto dan gambar dari tangan adalah alat yang dipergunakan untuk menghasilkan citra gambar dari obyek. Dalam Gambar Tangan, merupakan murni hasil kreasi tangan kosong menciptakan gambar tertentu.

Maka bentuk Hukum berfoto dalam Islam tidak masuk dalam kategori hukum menggambar.

Qiyasnya bahwa foto berbeda dengan kreasi dalam menggambar yakni proses pencerminan. Gambar dalam cermin sama persis dengan obyek tercermin, akan tetapi tidak menghasilkan benda baru hanya sekedar pantulan gambar asli.

Alasan ini menjadikan Ulama menyetujui bahwa Hukum Berfoto dalam Islam berbeda dengan Hukum Gambar.

Baca Juga: Bukan Hanya Istri, Berikut Hukum Bagi Suami Ketika Menolak Ajakan Istri

Batasan Hukum berfoto dalam Islam Boleh selama tidak menampilkan bagian-bagian yang diharamkan menurut Islam.

Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuha di atas menjelaskan tentang batasan tersebut, yakni hanya wajah dan telapak tangan.

Pendapat fiqih di atas adalah pendapat yang penulis pilih dari beragam pendapat Ulama Ahlussunah. Penghormatan kepada Ulama lain yang melarang atau membolehkan pendapat tertentu adalah sikap bijaksana dan sikap orang berilmu.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x