Baru Dilantik, Tri Rismaharini Diminta Mundur oleh Musni Umar: 2 Undang-undang Sudah Dilanggar

25 Desember 2020, 16:55 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini. /Dok. Humas Pemkot Surabaya

RINGTIMES BANYUWANGI -  Tri Rismaharini belum lama ini diangkat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Sosial (Mensos) RI, akan tetapi beberapa pesan sudah ia dapatkan dari Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.

Atas terpilihnya Risma ini, Musni Umar mengaku kagum. Lantaran setelah sebelumnya sempat menjadi wali kota Surabaya, namun kini tiba-tiba Risma menjadi Menteri Sosial.

Ia mengatakan, "Bu Risma diangkat jadi Menteri Sosial, ini hebat sekali ya, dari wali kota bukan lagi menjadi gubernur, tapi langsung menjadi Menteri Sosial. Ya kita ucapkan selamat kepada Bu Tri Rismaharini telah diberi amanah untuk menjadi Mensos RI."

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta 25 Desember: Semakin Sengit, Ibu Panti Ternyata Tau Rahasia Besar Itu

Namun, Musni Umar merasa ada satu hal yang mengganggunya tentang pengangkatan Risma.

“Satu hal yang penting kita kemukakan bahwa beliau itu merangkap jabatan, selain sebagai Wali Kota Surabaya juga sebagai Mensos RI,” ujarnya.

Pada Kamis, 24 Desember 2020, sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari PRBandungRaya.com melalui kanal YouTube Musni Umar, Ia menyebutkan, "Sekarang ini baru dilantik dan sudah melanggar undang-undang.

Baca Juga: 4 Cara Meredakan Gejala Asam Urat Secara Alami, Salah Satunya Kompres Dingin

Musni Umar mengatakan, ada dua UU yang dilanggar Risma saat berhasil menerima jabatan Menteri Sosial.

Berita ini sebelumnya telah terbit di PR Bandung Raya dengan judul Tri Rismaharini Dianggap Melanggar 2 Undang-undang, Musni Umar: Segera Mundur Jadi Walkot Surabaya

Dalam videonya Ia mengatakan, “Menurut UU, ini tidak boleh melanggar, jadi UU yang dilanggar Bu Risma ini adalah UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan UU Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 pada pasal 23.”

Dia menjelaskan, undang-undang tersebut melarang wakil dan kepala daerah merangkap jabatan.

Musni Umar menjelaskan dengan mengatakan, “Dalam UU Pemerintah Daerah Paragraf 4 pasal 76 menyebutkan bahwa larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan, juga dilarang oleh UU Nomor 39 Tahun 2008, jadi beliau Wali Kota Surabaya dan juga Mensos. Itu tidak boleh menurut UU.”

Baca Juga: 10 Buah yang Harus Dihindari Pengidap Diabetes, Sebabkan Lonjakan Glukosa

Meski Jokowi sudah memberi izin, Musni Umar menggarisbawahi bahwa UU berada pada posisi tertinggi dan hal itu sama sekali tidak diperbolehkan.

Kemudian Musni Umar menjelaskan kembali, "Jadi ini penting diperhatikan, walaupun kita tahu, Bu Risma sudah minta izin kepada presiden dan menurut beliau tidak apa-apa. Tetapi kan UU itu di atas, jadi bahkan seorang presiden bersumpah untuk menjalankan UU, dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya."

Agar persoalan ini tidak berlanjut, Musni Umar mengingatkan Risma agar mundur dari Walikota Surabaya dan fokus menjadi Menteri Sosial.

Baca Juga: Positif Covid-19, Dewi Persik Sempat Mengira Sakit Radang Tenggorokan

Tak hanya itu, ia juga berpesan kepada Risma yang juga harus bisa mengembalikan citra Menteri Sosial yang sebelumnya tercemar korupsi Dana Bantuan Sosial oleh Juliari Peter Batubara.

Ia juga mengingatkan Risma agar tidak menyalahgunakan kewenangan Menteri Sosial untuk kepentingan parpol tertentu atau partainya, PDI Perjuangan atau PDIP.*** (Ninda Fajriati/PR Bandung Raya)

 

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: PR Bandung Raya

Tags

Terkini

Terpopuler