Pemilik Kartu KIS Dapat Bansos 2021, Jangan Mau Ketinggalan Simak Caranya Berikut

7 Januari 2021, 08:10 WIB
Pemilik Kartu KIS Dapat Bansos 2021 /ANTARA/Irwansyah Putra

RINGTIMES BANYUWANGI – Bansos atau Bantuan Sosial kini mulai disalurkan di awal tahun 2021. Adapun pemiliki kartu KIS juga dapat Bansos.

Bansos disalurkan pemerintah guna memulihkan keadaan ekonomi yang tengah dilanda pandemi Covid-19.

Dibagikannya Bansos kepada masyarakat telah dimulai tepatnya sejak 4 Januari 2021 melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Tanggal Gajian Tiba, Shopee Gajian Sale Punya Promo Spesial buat Kamu!

Untuk penyaluran Bansos, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp110 triliun.

“Saya sudah sampaikan ini pada Pak Menko tapi ini ada Bu Mensos, Januari awal harus tersalurkan karena akan memberikan trigger pada pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menegaskan kepada jajarannya untuk memastikan bahwa Bansos disalurkan dengan tepat. PEmerintah derah juga akan dilibatkan dalam perbaikan data.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Akan Cair untuk Karyawan, Menaker Ida Minta Penuhi Syarat Berikut

Untuk mengantisipasi adanya potongan-potongan dalam bentuk apa pun, Bansos akan dikirimkan langsung ke rekening penerima.

 “Jadi proses digitalisasi data Bansos yang diintegrasikan dengan banking system, saya kira itu yang kita inginkan,” kata Presiden saat menggelar rapat di Istana Merdeka.

Artikel ini telah terbit sebelumnya di Fixindonesia.com dengan judul ALHAMDULILLAH! Pemilik Kartu KIS Juga Dapat Bansos, Mau? Simak Caranya

Namun Jokowi ingin masyarakat memanfaatkan Bansos yang diberikan pemerintah untuk membeli kebutuhan pokok dan hal yang lebih berguna lainnya, daripada untuk membeli rokok.

Menurut Jokowi pemerintah memberikan Bansos guna membantu perekonomian masyarakat agar sedikit terbantu akibat dihantam pandemi Covid-19.

Baca Juga: 7 Tanda Wanita Punya Pesona Kuat di Mata Pria, Apakah Anda Termasuk?

Senada dengan Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga menyampaikan hal serupa di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," tegas Muhadjir Effendy.

Lalu siapa saja yang berhak menerima BST ini?

Baca Juga: 5 Ide Bisnis yang Akan Berjaya di Tahun 2021, Miliki Peluang Sukses yang Besar

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp300 ribu disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.

Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300.000 per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.

Baca Juga: 6 Tanda Kanker Payudara yang Sering Diabaikan, Salah Satunya Perubahan pada Puting

Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.

Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (dtks) Kemensos.

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp 300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:Klik dan login kemensos.go.id

  1. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
  2. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
  3. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
  4. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
  5. Klik Cari

Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.***(Akbar Gunawan Wadi/Fix Indonesia)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler