Minta Jokowi Mundur Dari Kursi Presiden, KAMI Se-Jawa Terbitkan Maklumat Soal Kerumunan di NTT

26 Februari 2021, 19:05 WIB
Presiden Jokowi /ARAHKATA/Foto : Kurniawan/Penrem

RINGTIMES BANYUWANGI – Riuhnya histeria massa saat presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Sikap diambil oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) berujung mengeluarkan maklumat menyoal kerumnanan Jokowi di NTT tersebut.

Diterbitkannya maklumat soal kerumunan Jokowi itu terjadi karena massa yang berkumpul tanpa sengaja dalam kunjungan kerja presiden Jokowi di Maumere NTT pada 23 Ferbuari 2021 lalu.

Atas kejadian kerumunan Jokowi di NTT itu, KAMI pulau Jawa menerbitkan maklumat nomor 08/II/2021.

Dalam maklumat itu ditegaskan KAMI jika negara Indonesia adalah negara hukum yang tak mengenal adanya diskriminasi dan double standard demi hukum dan keadilan. Dimana berlaku sama untuk semua warga negaranya.

Baca Juga: KAMI Se Jawa Keluarkan Maklumat untuk Menyikapi Kerumunan Jokowi di NTT, Poin 1 Mengejutkan

KAMI juga mengeluarkan sikap mengenai kerumunanan akibat kunjungan kerja Jokowi ke NTT itu dalam beberapa poin yang dijabarkan dalam maklumat seperti yang diterima Pikiran-rakyat.com dan dikutip Ringtimesbanyuwangi.com pada 26 Februari 2021.  Berikut isinya.

1. Bahwa sengaja atau tidak sengaja adanya indikasi kuat bahwa  Presiden telah melanggar UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular, UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Inpres No.6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.

2. Bahwa ketika Presiden bertemu dengan sekelompok masyarakat NTT, dengan sengaja berhenti dan muncul di atap kendaraannya untuk  menyapa dan membagi souvenir kepada masyarakat.

Padahal perbuatan Presiden tersebut sangat disadari akan menimbulkan kerumunan massa, seperti yang terlihat pada beberapa video.

Dengan jumlah massa yang sangat banyak, dengan jarak yang sangat rapat, bahkan terlihat kerumunan masyarakat tersebut ada yang tidak menggunakan masker.

Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, dan suksesnya Pengendalian Covid - 19 Presiden harus menerima kenyataan untuk di proses hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Bahwa demi penegakkan hukum dan persamaan hak dan kewajiban dimuka hukum, dan menghindari kesulitan dalam proses hukum atas pelanggaran sesuai point 1 d iatas, sebaiknya Presiden dengan kesadaran, kebesaran jiwanya dan atas kemauannya sendiri, untuk sementara waktu mengundurkan diri sebagai presiden Republik Indonesia, apabila penegakkan hukum akan dan atau selama proses hukum berlangsung (due process of law).

Baca Juga: Desakan MUI Tangkap Jokowi Atas Kerumunan NTT, Rocky Gerung : Dua Minggu Kedepan Ada Pemanasan Politik

Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul Sikapi Kerumunan Jokowi di NTT, KAMI Se-Jawa Keluarkan Maklumat

Maklumat tersebut juga ditandatangani oleh berbagai perwakilan KAMI se-Jawa diantaranya Mudrick Setiawan Malkan Sangidu yang merupakan perwakilan KAMI Jawa Tengah. Kemudian, Syukri Fadholi perwakilan dari KAMI Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tak hanya itu saja, maklumat ini juga mendapat tandatangan dari Daniel Mohammad Rasyid dari KAMI JAWA TIMUr, Syafril Sjofyan dari KAMI JAWA BARAT, dan Djuju Purwantoro dari AP-KAMI DKI Jakarta.***(Ayu Nur Anjani/Pikiran Rakyat)

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler