Minta Pelegalan Industri Miras Dicabut, Wakil Ketua MPR: Wajarnya Beliau Cabut Perpres

28 Februari 2021, 21:25 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW. /Dok. PKS.

RINGTIMES BANYUWANGI – Tak hanya MUI, kini penolakan keras terhadap pelegalan industri miras juga datang dari Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW).

Penolakan HNW it senada dengan dikeluarkannya Perpres yakni Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Penanaman Modal yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal membuat banyak ornag menyoroti Perpres ini adalah adanya aturan yang memuat jika industri miras bisa leluasa berkembang di Indonesia sehingga turut membuat HNW khawatir.

Disebut akan banyak investor asing yang turut ambil peran dalam membuat usaha miras berkembang.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT

Dilansir Galamedia dari akun Twitternya @hnurwahid yang kemudian dikutip Ringtimesbanyuwangi.com 26 Februari 2021, HNW mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut.

Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Galamedia.pikiran-rakyat.com dengan judul Alasan Keselamatan Rakyat, Wakil Ketua MPR Desak Jokowi Cabut Perpres yang Muluskan Industri Miras

HNW menyebutkan dalam cuitannya jika presiden Jokowi pernah mengutip soal keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

"Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi" kata Presiden @jokowi,” sebutnya mengutip pernyataan preisden Joko Wiodo.

Baca Juga: Natalius Pigai Sebut Jokowi Tertipu Usai Beri Izin Industri Miras di Indonesia

Kemudian HNW juga meminta agar Perpres No.10 Tahun 2021 mengenai industri miras yang legal itu segera dicabut. Hal itu harus dilakukan karena menurut HNW bisa membahayakan keselamatan masyarakat karena miras.

“Maka wajarnya beliau mencabut Perpres no 10/2021 karena potensial membahayakan keselamatan rakyat akibat miras," lanjut HNW.

HNW pun meminta pemerintah untuk mengesahkan UU Minuman Beralkohol alias Minol yang dilakukan untuk melindungi rakyat dari dampak buruk minuman keras yang menurutnya bisa membahayakan rakyat.

"Juga mestinya segera sahkan RUU Minol untuk lindungi rakyat dari dampak buruk miras," tandasnya.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu industri miras yang masuk dalam jenis usaha tertutup kini masuk dalam jenis usaha terbuka.

Baca Juga: Buntut Panjang Jokowi Legalkan Miras, Ma’ruf Amin Dapat Kritik Keras

Hal itu disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo yang dibuktikan dalam keluarnya Perpres. Meskipun ada beberpaa syarat untuk bisa mengembangkan usaha miras, namun pergolakan terus terjadi dari tokoh publik pada presiden Jokowi utnuksegera mencabut Perpres tersebut.

Beberapa waktu lalu MUI dan banyak tokoh publik lainnya terus mendorong presiden Jokowi utnuk melakukan pencabutan pada Perpres industri miras legal yang sudah dikeluarkannya itu dengan alasan bisa membahayakan rakyat.*** (Rizwan Suandi/Galamedia PRMN)

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler