Berkas KLB Kubu Moeldoko Belum Lengkap, Darmizal: Bagi Kami, Inilah Pembuktian!

21 Maret 2021, 16:52 WIB
Berkas KLB kubu Moeldoko di Kemenkum HAM belum lengkap, Inisiator KLB Partai Demokrat Darmizal sebut hal ini adalah pembuktian bagi pihaknya /Twitter @AgusYudhoyono

RINGTIMES BANYUWANGI – Polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tengah memasuki babak baru. Kabarnya, berkas Kubu Moeldoko belum lengkap di Kementerian Hukum dan HAM.

Diketahui sebelumnya, Kemenkum HAM meminta Partai Demokrat untuk melengkapi sejumlah berkas terkait polemik KLB, baik pada kubu Moeldoko maupun kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Mengetahui kabar tersebut, Inisiator KLB Partai Demokrat Darmizal memberikan pernyataan bahwa hal ini adalah pembuktian bila pemerintah telah bekerja secara profesional.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Pada Kubu Moeldoko, Andi Arief: Partai Gagal Kudeta

Baca Juga: Habib Rizieq Ngamuk Di Persidangan, Andi Arief: Sangat Tidak Adil, Semoga Diberi Kesabaran

Bahkan Darmizal memuji kinerja pemerintah karena telah tanggap melayani masyarakat dengan sangat baik tanpa membedakan ras ataupun golongan.

"Bagi kami, inilah pembuktian bahwa pemerintah benar-benar bekerja profesional, prosedural, aktif dan tanggap melayani semua masyarakat dengan sebaik baiknya tanpa membedakan,” kata Darmizal dalam keterangan tertulisnya Minggu 21 Maret 2021.

Tak hanya itu, Darmizal mengaku bahwa dirinya bangga atas kinerja pemerintah terkait KLB Demokrat.

Baca Juga: Anies Baswedan Doakan Ibunda, Ferdinand Hutahaean: Rahim Bukan untuk Lahirkan Koruptor!

Baca Juga: Ragukan Jokowi Tolak 3 Periode, Refly Harun Sebut Presiden Soekarno dan Soeharto

“Kami bangga atas hal tersebut,” tambah Darmizal.

Selain memuji pemerintah, Darmizal juga menyebut bahwa pihaknya (kubu AHY) akan selalu tunduk dan patuh dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

“Maka kami harus taat hukum, taat azas dan norma yang berlaku,” kata Darmizal.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Video Viral Disebut Suap Kasus Habib RIzieq Shihab Adalah Hoaks

Baca Juga: Rezim Jokowi Disebut Ingin Genggam Kekuasaan dan Lebih Buruk dari Zaman Soeharto

Darmizal turut menuturkan bahwa jika masih memiliki kekurangan yang harus dilengkapi, maka pihaknya akan dengan sigap dan segera menyelesaikannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sehingga, jika memang masih ada sedikit kekurangan atau ada yang tercecer, kami pasti segera melengkapi dengan sebaik baiknya sesuai UU, Permen dan atau peraturan lainnya yang berlaku,” tuturnya.

Menurut Darmizal, pihaknya akan menjadikan rekomendasi dari Kemenkum HAM sebagai rujukan dalam menyelesaikan proses administrasi berkas KLB Partai Demokrat yang sesuai dengan UU yang berlaku.

Baca Juga: Ada Pihak Ngotot Agar 3 Periode, Hidayat Nur Wahid Tantang Jokowi Buktikan Kejujuran

Baca Juga: Sindir Presiden Jokowi 3 Periode, Fahri Hamzah Sebut Arti Konstitusi Boleh Dilanggar

Darmizal menilai bahwa apa yang saat ini tengah diperjuangkan oleh kader Partai Demokrat dari seluruh tanah air ini akan bermanfaat bagi masyakat.

“Buah perjuangan kader PD dari seluruh tanah air adalah untuk kemaslahatan bersama tanpa kecuali,” ujar Darmizal.

Bahkan Darmizal menyakini bahwa kebaikan yang dilakukan oleh pihaknya saat ini, akan menjadi penyelamat di hari yang akan datang.

Baca Juga: Ini Alasan Moeldoko Jadi Ketum Demokrat, Wakil Sekjen Sebut Itu Ditantang SBY

Baca Juga: Rencana Jokowi Jadi Presiden 3 Periode, Arief Poyuono: Saya Yakin Rakyat Setuju!

“Hanya kebaikan yang kita lakukan hari ini sebagai penyelamat kita dikemudian hari,” katanya.

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul “Berkas Partai Demokrat Versi KLB Belum Lengkap, Darmizal: Bukti Pemerintah Kerja Profesional

Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly meminta Partai Demokrat versi KLB untuk melengkapi berkas partai.

Baca Juga: Isu Ubah UUD 1945 Demi Presiden Jokowi 3 Periode, Golkar: Itu Tidak Tepat!

Baca Juga: Sekretaris FPI Akui Bela AHY, Husin Shihab: Bohong Nih! Bukan Karna Dizalimi

"Hari Jumat (19 Maret 2021) sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22 Maret 2021) atau Selasa (23 Maret 2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi,” ujar Yasonna.

Yasonna juga menjelaskan, apabila pihaknya telah menerima dokumen secara lengkap, maka kementerian akan meneruskan proses sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan (lebih lanjut),” ujar Yasonna.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler