Resmi Dilarang, Deretan Kendaraan Tak Boleh Mudik Lebaran, Berikut Pengecualiannya

9 April 2021, 19:10 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi saat memberikan siaran pers /dok.foto/Humas Kemensetneg/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 mengenai peniadaan mudik tahun 2021 sebagai imbas dari pendemi Covid-19.

Pemerintah mengkhawtirkan kenaikan kauss Covid-19 saat libur lebaran dan mudik dilarang karena pelonajakan kasus.

Sebelumnya, Kemenhub juga telah melakukan survey pas masyarakat mengenai animo melakukan mudik. Hasil surverynya menunjukkan 11 persen respnden atau sekitar 27,6 juta orang memilih akan tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik.

Baca Juga: Resmi, Berani Langgar Aturan Mudik Lebaran 2021, Ini Sanksinya

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari Dephub pada 9 April 2021, disebutan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi jika ada beberapa angkutan darat yang dilarang dalam masa pemberlakukan aturan ini.

Beberapa kendaraan itu adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Kemudian, Dirjen Budi menambahkan pegecualian akan berlaku pada masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu.

Baca Juga: 5 Negara dengan Tradisi Mudik Lebaran Terheboh, Adakah Indonesia?

Beberapa diantaranya ialah perjalan dinas oleh ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Unutk kendaraan, akan ada pengecualian bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Selain itu, kendaraan yang digunakan unutk pelayanan kesehatan seperti ibu hamil yang didampingi kelaurga intinya akan mendampingi.

Baca Juga: 5 Negara dengan Tradisi Mudik Lebaran Terheboh, Adakah Indonesia?

Pengecualian juga berlaku bagi pekerja migran Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri.

Selain itu, pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah hingga daearah asal masih diperbolehkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pemerintah akan membuat titik peneykatan hingga berjumlah 333 titik yang akan dibantuk oelh Kemenhub, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan daerah.

Baca Juga: Berisiko, 5 Alasan Kuat Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Titik penyekatan akan tersebar di beberapa terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, dan beberapa jalan tol dan non-tol.

Larangan mudik akan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021, namun masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan pergerakan keluar daerah diluar periode tersebut.

Posko pengenadlian mudik akan dibuka sejak H-15 an H+15 pada titik penyekatan untuk memaksimalkan pemeriksaan.***

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: Dephub

Tags

Terkini

Terpopuler