Uang Negara Krisis, Menkeu Mengkaji Ulang Gaji dan THR ke-13 PNS

7 April 2020, 12:30 WIB
MENKEU Sri Mulyani.* /dok.setkab/

 

RINGTIMES – Menteri Keuangan (Menkeu) akan mengkaji kembali pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam rangka menghemat belanja negara akibat wabah virus corona baru alias COVID-19.

“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi mengingat beban belanja negara yang meningkat,” kata Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI secara daring di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Meski Hujan Deras, Nekat Kerja Bawa Anak Umur 3 Tahun Sambil Ngojek

Menurut Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) hal tersebut perlu dipertimbangkan karena penerimaan negara pada tahun ini diprediksikan mengalami penurunan.

Sebesar 10 persen yaitu Rp 1.760,9 triliun atau hanya 78,9 persen dari target APBN 2020 Rp 2.233,2 triliun.

Penerimaan negara turun di antaranya karena pemerintah menggelontorkan berbagai stimulus untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Sejak Berlakunya Lockdown, CEO ZOOM Raih Keuntungan Hingga 66 Triliun

“Bapak Presiden dan sidang kabinet masih akan melaksanakan beberapa langkah-langkah seperti tambahan bantuan sosial atau penghematan belanja,” ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, belanja negara meningkat hingga Rp 2.613,8 dari sebelumnya Rp 2.504,4 triliun.

Untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka meningkatkan kesiapan pada sektor kesehatan dan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19.

“Juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha baik dalam bentuk pajak dan tambahan relaksasi,” ujarnya.

Baca Juga: Perantau Lumajang yang Nekat Mudik Akan Dikarantina 14 Hari

“Ini masih di dalam proses untuk terus kami melakukan penyempurnaan. Bapak presiden menyampaikan instruksi untuk meningkatkan belanja kesehatan dan bansos serta mendukung dunia usaha,” jelas Sri Mulyani.

Dia menyebutkan dengan perkiraan belanja negara yang melebihi postur APBN 2020 maka untuk defisit diproyeksikan sebesar 5,07 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau meningkat dari Rp 307 triliun menjadi Rp 853 triliun pada tahun ini.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah berupaya menghemat belanja negara sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 yang meminta seluruh K/L dan pemerintah daerah untuk melakukan realokasi anggaran.

Baca Juga: Bayi Asal Wongsorejo PDP Corona Usai Kontak dengan Ayahnya dari Bali

 

Sumber: Hajinews.id dengan judul Keuangan Negara Sulit, THR dan Gaji ke-13 PNS Dikaji Ulang

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler