Edarkan Narkoba Ditengah Pandemi Corona, Pasutri Ini Dijerat Hukuman 20 Tahun Penjara

7 April 2020, 13:55 WIB
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai Wakapolres Kompol Hidayatullah, dan kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Ahmad Nasori menunjukan barang bukti sabu seberat 1/2 kg yang diedarkan tersangka Dian Pratama (38) warga Blok Sabtu, RT 002/002, Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Kamis (26/3/2020) /TATI PURNAWATI/KC/

RINGTIMES - Disaat mewabahnya virus corona di Indonesia, ada saja pihak yang tak memperdulikan hal tersebut.

Jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) atas kepemilikan ratusan gram sabu, puluhan paket ganja, serta pil ekstasi.

Pasutri tersebut berinisial I dan D. Mereka dijerat hukuman hingga 20 tahun penjara atas aksinya mengedarkan narkotika tersebut.

Polisi berhasil mengamankan 200 gram sabu yang sudah dipaket-paketkan dengan berat 10 gram dan 5 gram, 30 gram ganja, 11 butir pil ekstasi.

Baca Juga: UPDATE: Satu Orang Lagi Anggota DPRD Sumut Positif COVID-19

Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kegiatan peredaran gelap narkoba yang dilakukan pasutri tersebut selama dua bulan terakhir.

Keduanya berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba di salah satu hotel yang tidak disebutkan namanya di Bandung.

"Hasil pengembangan dan lidik selama 2 bulan, kami amankan pasutri inisial I dan D. Mereka kerap mengedarkan narkoba di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung," ujarnya, Selasa, 7 April 2020.

Dari pengakuan tersangka, keduanya sudah mengedarkan narkoba selama 6 bulan terakhir.

Baca Juga: PHRI: Sebanyak 1.266 Hotel Tutup dan Tak Semua Bisa Bayar THR

"Awalnya kedua tersangka mengedarkan dalam jumlah sedikit. Lama kelamaan mereka menambah barangnya dengan jumlah lebih banyak," ucapnya.

Sistem penjualan dilakukan secara jual putus. "Barang dikirim dengan cara tempel. Tidak ada kontak lagi dengan konsumen," katanya.

Dengan jumlah barang bukti yang diamankan, kedua tersangka termasuk dalam kategori pengedar besar.

"Mereka dijerat Pasal 112 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara” ungkapnya.***

Baca Juga: Fakta Pesan Berantai di Whatsapp Soal Puncak Penyebaran Virus Corona

Sumber: pikiran-rakyat.com dengan judul Edarkan Narkoba Bersama, Suami Istri Terancam 20 Tahun Penjara

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler