Larangan Mudik, Tidak Hanya Mobil, Mudik Naik Motor Juga Dilarang

25 April 2020, 12:05 WIB
PEMUDIK sepedamotor melintas di Jalan Jenderal Soedirman Ciamis, jalur utama lintas selatan menuju arah timur Kota Banjar seterusnya Prov. Jawa Tengah, Sabtu 1 Juni 2019. Jumlah pemudik pada H-4 lebran 2019 lebih sedikit dibandingkan pada H-5.*/NURHANDOKO WIYOSO/PR /NURHANDOKO WIYOSO/PR/

RINGTIMES – Pemerintah secara tegas telah menerbitkan aturan terkait pelarangan mudik lebaran 2020. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berbagai aturan diberlakukan dalam Permenhub yang ditetapkan pada 23 April 2020 tersebut. 

Salah satunya mengatur jenis kendaraan dilarang dan tidak bisa melintas selama masa mudik lebaran 2020.

Baca Juga: Mulai 24 April 2020 Bandara Soetta Hanya Layani Kargo dan Penerbangan Khusus

“Pengaturan tersebut berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” papar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya.

Adita juga menjelaskan, kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara pengaturan transportasi ini, berlaku untuk darat, laut, udara dan perkeretaapian juga kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Bahas Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Seperti angkutan umum busmobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.

Untuk kendaraan pribadi termaksud dalam aturan ini, salah satunya pelarangan mudik menggunakan mobil maupun sepeda motor.

Peraturan ini ada dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang tertuang di pasal 3 yang merupakan turunan dari pasal 1.

Baca Juga: PUBG MOBILE dan Likee Kolaborasi Adakan Tantangan #PlayInTheSafeZone!

Sementara wilayah yang masuk dalam pelarangan mudik tertuang dalam pasal 2.

Yang berbunyi 'Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:

1. pembatasan sosial berskala besar;

2. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid19); dan

3. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.

 

Berita ini sebelumnya telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul Tidak Hanya Bus dan Mobil, Mudik Naik Motor Juga Dilarang!

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler