Romahurmuziy Segera Bebas, Pengacara Nyatakan Tidak Puas Karena Romy dinyatakan Bersalah

- 24 April 2020, 17:05 WIB
TERSANGKA kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2019 lalu. Romahurmuziy terjerat kasus dugaan jual beli Jabatan di Kementerian Agama 2018-2019. */ANTARA
TERSANGKA kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2019 lalu. Romahurmuziy terjerat kasus dugaan jual beli Jabatan di Kementerian Agama 2018-2019. */ANTARA /

RINGTIMES  Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy akan segera bebas dari hukuman penjara. Seperti diketahui ia merupakan terdakwa penerima suap Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Informasi segera bebasnya Rommy disampaikan Maqdir Ismail, pengacaranya. Maqdir mengatakan tidak terlalu puas, karena kliennya masih dinyatakan bersalah.

Maqdir mengatakan, Rommy akan bebas pekan depan setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.

Baca Juga: Peneliti Eropa: Lonsor Bawah Laut dan Tsunami Ancam Indonesia

Sebelumnya, Rommy ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah operasi tangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya.

Rommy juga sempat dibantarkan penahanannya selama sekitar 45 hari akibat sakit.

"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," ucap Maqdir melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat, 24 April 2020.

Baca Juga: Kemenhub Umumkan Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Berikut Aturannya

Seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, ia pun mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima banding kliennya itu dengan mengurangi hukuman menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kami menerima copy pemberitahuan putusan parkara Pak M Romahurmuziy dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," ucap Maqdir.

Namun, kata dia, pihaknya tidak terlalu puas atas putusan banding tersebut karena menilai apa yang didakwakan terhadap kliennya itu tidak terbukti secara sah dan menurut hukum.

"Tentu kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menjatuhkan putusan ini, meskipun kami tidak cukup puas karena menurut hemat kami apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum," ujar Maqdir.

Baca Juga: Finalisasi Perwali, PSBB Surabaya Berlaku Hingga Akhir April

Seharusnya, kata dia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berani membebaskan Rommy meskipun yang bersangkutan sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun.

"Menurut hemat kami, kalau dakwaan tidak terbukti berapa lama pun orang sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan oleh pengadilan kalau dakwaan tidak terbukti," tuturnya.

Ia pun mengharapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK bisa menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

"Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU dengan lapang dada menerima putusan ini," kata Maqdir.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x