Tak Hanya Ferdian Paleka, Bahkan Para Tim Pranknya Jadi Buronan

4 Mei 2020, 22:05 WIB
/

RINGTIMES BANYUWANGI - Di antara beberapa orang yang terlibat dalam aksi prank Youtube Ferdian Paleka, satu orang timnya menyerahkan diri.

Satu orang tersebut menyerahkan diri pada Senin 4 Mei 2020 pagi hari.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Galih Indragiri membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Benarkah Pemerintah Kembali Berikan Kuota Gratis 10 GB? Cek Faktanya

Saat ini pemuda yang bernama Tubagus Fahddinar itu sedang diperiksa demi pengembangan penyelidikan kasus yang menjadi perbincangan tersebut.

"Jadi tadi pagi sudah diamankan satu orang, kami pun berupaya mengamankan pelaku lainnya. Terutama pemilik akun youtube tersebut, Ferdian Paleka," kata Galih saat diwawancarai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 4 Mei 2020.

Galih mengatakan, terkait dengan keberadaan Ferdian Paleka, sampai saat ini, masih dalam pencarian Satreskrim Polrestabes Bandung. Bahkan rumah Ferdian pun, sempat didatangi oleh petugas namun tidak didapati Ferdian di dalamnya.

Baca Juga: Terkait Aturan Covid-19, Korea Selatan Akan Kurangi Social Distancing

"Sempet juga kita mendatangi kediamannya tersebut, di Baleendah. Hanya saja memang yang bersangkutan tak berada di tempat, jadi ya kita tetap berupaya. Kita sarankan Ferdian bersikap kooperatif lah dengan kepolisian dengan cara menyerahkan diri," ucapnya.

Galih menegaskan, pengejaran tidak hanya dilakukan kepada Ferdian. Namun beberapa orang lainnya juga yang terlibat dalam video tersebut.

Pada kasus ini, Galih menyebutkan pihaknya bakal menerapkan pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Baca Juga: Akibat Covid-19, Ratusan Unit Mobil di India Tak Satupun Terjual

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Bukan Cuma Ferdian Paleka, Tim di Balik Prank 'Sembako Sampah' Turut Diburu Polisi

Diketahui Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

"Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa. Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang akan kita lihat nanti.

Selain tetap kita mempertimbangkan substansi pasal-pasal yang ada seperti apa dari masing setiap individu," ucapnya.

Baca Juga: Sedang Shooting Dikira Pemudik Sewa Truk?, Berikut Faktanya!

Seperti diketahui Ferdian membuat konten Youtube yang dianggap tidak berperikemanusiaan di saat pandemi.

Bagaimana tidak, dengan menggunakan gamis, Ferdian memberikan bantuan sembako pada para transgender di Kiaracondong. Hanya saja isi sembako tersebut berupa sampah dan batu.

Selain itu saat berusaha dicari pihak kepolisian, Ferdian justru membuat status media sosial yang mengundang kemarahan banyak orang.

Pada status ‎tersebut Ferdian akan menyerahkan diri apabila telah mendapatkan follower mencapai 30 ribu orang.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: Petani Sayuran Kesulitan Jual Hasil Panen di Tengah Pandemi Covid-19

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler