PSBB Malang Raya Akan Segera Diterapkan, Usai Disetujui Kemenkes

12 Mei 2020, 16:38 WIB
Alun-Alun Kota Malang. //Instagram/Panorama Malang

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengirim permohonan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, pada Menteri Kesehatan.

 

Melalui laman resmi kemenkes, Keputusan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

 

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 11 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020.

Baca Juga: Sudah Beredar Selama 1 Tahun, Daging Babi Mirip Daging Sapi di Bandung

Dengan persetujuan Menkes, Malang Raya menjadi wilayah kedua di Jawa Timur yang menerapkan PSBB setelah sebelumnya diberlakukan di Surabaya Raya yang mencakup Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.

Malang Raya telah mengajukan PSBB sejak Sabtu 9 Mei lalu. Kesepakatan itu diambil usai rapat pembahasan yang dilakukan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan juga Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, di Gedung Negara Grahadi.

 

Kasus covid-19 di 3 daerah tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana.

Baca Juga: Virus Corona di Indonesia, 12 Mei 2020: Total 14.749 Positif COVID-19

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Usai Disetujui Kemenkes, PSBB Malang Raya Akan Segera Diterapkan

PSBB di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

“Kami sepakat untuk menyetujui PSBB di daerah-daerah itu,“ katanya, dikutip PORTAL JEMBER dari laman kemenkes.

 

Selanjutnya masing-masing daerah wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Baca Juga: 12 Mei 2020: Rusia Alami Lonjakan Kasus Sebanyak 11.656 Orang

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

 

Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah dari ketiga wilayah itu harus mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.(Penulis:Galih Ferdiansyah) 

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler