Berdalih Bangunkan Sahur, Bocah di Depok Tawuran Berujung Pembacokan

12 Mei 2020, 20:45 WIB
/

RINGTIMES BANYUWANGI - Kepolisian Resor Metro Depok mengamankan puluhan remaja yang terlibat tawuran dan berujung pembacokan.

Salah satu anggota dari kelompok yang terlibat dalam tawuran masih berusia 11 tahun dan duduk di kelas IV SD.

Gerombolan remaja itu diduga terlibat tawuran yang mengakibatkan jatuhnya korban luka di Sukmajaya, Depok, Selasa 12 Mei 2020 dini hari.

Baca Juga: Tiongkok Kembali Umumkan Tambahan Kasus Positif Virus Corona!

Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah menuturkan, gerombolan remaja itu berdalih turun ke jalan untuk membangunkan sahur.

Mereka berkelompok pergi ke kampung-kampung menggunakan sepeda motor termasuk mendatangi penantangnya.

Demikian disampaikan Azis Andriansyah kepada Pikiranrakyat-depok.com di Mapolres Metro Depok, Selasa 12 Mei 2020.

Baca Juga: Tiga Hari Sembuh dari Covid-19, Begini Kisah Seorang Dokter Bedah

"Mereka berkeliling membangunkan sahur tapi sambil membawa senjata tajam," kata Azis Andriansyah.

Dia menuturkan, kelompok itu berselisih dengan kelompok yang berbeda dari kampung lain sehingga melukai korban yang masih berusia 15 tahun.

Korban mengalami luka serius. Urat syaraf di bagian tangan kirinya putus akibat bacokan pelaku.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Jadwal UTBK dan SBMPTN 2020 Sudah Resmi Keluar

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Berdalih Bangunkan Sahur, Tawuran Pecah di Depok dan Libatkan Bocah 11 Tahun

Selanjutnya, kata dia, kepolisian melakukan penyidikan dan berkomunikasi dengan Balai Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti pelaku yang masih anak-anak.

Azis menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

"Tentunya kami masih berpedoman UU perlindungan anak dan peradilan anak," katanya.

Baca Juga: Benarkah Bahwa Kabar Pemerintah Putuskan Tak Larang Mudik Lebaran? Simak Faktanya

Selain mengamankan 11 pelaku, Azis menyampaikan, sebilah senjata tajam berupa celurit diamankan beserta sejumlah ponsel.

Celurit tersebut dibeli pelaku di secara online dengan sistem bayar di tempat.

"Ada handphone dan senjata tajam celurit yang digunakan untuk membacok korban. Handphone kami cek apakah ada janji untuk melakukan tawuran. Kita lihat nanti ada peristiwa menghasut atau tidak," kata dia.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: Pemerintah Pusat Tak Larang Mudik Lebaran 2020? Begini Faktanya

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler