Selama PSBB, Pemkab Malang Jawa Timur Akan Berlakukan Jam Malam

13 Mei 2020, 22:50 WIB
/

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur (Jatim) akan memberlakukan jam malam selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya.

Bupati Malang M Sanusi mengatakan bahwa pelaksanaan jam malam tersebut, akan dimulai pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Selama pelaksanaan PSBB diharapkan warga Kabupaten Malang bisa menaati aturan tersebut.

Baca Juga: Toko Tutup Akibat Lockdown, Koleksi Produk Berbahan Kulit Berjamur

"Masyarakat Kabupaten Malang harus menaati aturan. Jam malam akan dimulai pada pukul 21.00-04.00 WIB," kata Sanusi, usai mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Timur, di Kota Malang, Rabu.

Sanusi menambahkan, aturan jam malam tersebut juga diberlakukan bagi kalangan pelaku usaha, seperti restoran dan kafe yang ada di wilayah Kabupaten Malang.

Jika didapati pelaku usaha yang tidak menaati aturan jam malam itu, pihaknya akan mengambil langkah tegas.

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Ratri Anindyajati Galang Dana Untuk Tenaga Medis

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Pemkab Malang Jatim akan berlakukan jam malam selama PSBB

Menurut Sanusi, sebelum pelaksanaan PSBB di wilayah Malang Raya, Pemkab Malang akan menyiapkan bantuan sosial untuk disalurkan kepada warga terdampak pandemi COVID-19, melalui Dinas Sosial Kabupaten Malang.

"Pukul 21.00 WIB, restoran harus tutup. Kalau bandel, akan kami paksa tutup. Sementara untuk bantuan logistik, menunggu Dinas Sosial, minggu ini akan mengalir," kata Sanusi.

Selain pemberlakuan jam malam, lanjut Sanusi, pihaknya memastikan pasar rakyat yang ada di wilayah Kabupaten Malang tetap beroperasi selama pelaksanaan PSBB.

Baca Juga: Peneliti Temukan Korelasi Antara Vitamin D dan Angka Kematian Corona

Namun, dengan tetap dibukanya pasar rakyat tersebut, akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Untuk di pasar, kita tetap memberlakukan physical distancing itu. Rencananya di pasar, ada ganjil genap," kata Sanusi lagi.

Wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang akan mulai menerapkan PSBB, Minggu, 17 Mei 2020.

Baca Juga: Buronan Harun Masuki Diduga Tewas Dibunuh Agar Tak Buka Suara

Dengan penerapan PSBB tersebut, diharapkan bisa menurunkan atau bahkan menghentikan penyebaran COVID-19 khususnya di Malang Raya.

Namun, langkah PSBB tersebut perlu mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak, termasuk tingkat kedisiplinan warga.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama tiga daerah di wilayah Malang Raya, akan memastikan aturan berupa peraturan wali kota dan peraturan bupati bisa diselesaikan malam ini. Setelah itu, proses sosialisasi PSBB ke masyarakat bisa segera dilakukan esok hari.

Di Malang Raya, terdapat 80 kasus positif COVID-19. Sebanyak 26 orang dinyatakan sembuh, dan terbagi dari Kota Batu satu orang sembuh, Kota Malang sepuluh orang sembuh, dan Kabupaten Malang 15 orang sembuh.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: Polisi Menemukan Pungli dalam PSBB

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler