DPR Menilai Pemerintah Tak Punya Hati, Jika Tetap Naikkan Iuran BPJS

14 Mei 2020, 12:45 WIB
Suasana Kantor BPJS Kesehatan Jember yang menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. /ANTARA/
 

RINGTIMES BANYUWANGI  – Pemerintah Indonesia sempat akan menaikan iuran BPJS Kesehatan pada beberapa bulan lalu yang sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Sehingga masyarakat merasa keberatan akan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, dan tidak sedikit aksi protes pun dilayangkan masyarakatal terhadap pemerintah.

Namun, setelah ada pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA), tidak lama kemudian iuran kenaikan BPJS Kesehatan dibatalkan oleh MA.

Baca Juga: FBI Tak Sengaja Ungkap Identitas Diplomat Arab Saudi? Simak Faktanya

Sumber Berjudul: BPJS Kesehatan Kembali Naik, DPR Menilai Pemerintah 'Tak Punya Hati'

Namun sayangnya, ditengah pandemi saat ini pemerintah tidak menerima nampaknya atas putusan MA tersebut. Sehingga Presiden Jokowi menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam Perpres yang baru dikeluarkan beberapa saat yang lalu.

Sontak kabar tersebut menjadi perbincangan masyarakat, apalagi keputusan tersebut dinilai akan berdapmpak pada kondisi ekonomi saat ini terutama para pekerja sektor informal.

Baca Juga: LINE Perbarui Fiture Panggilan Video dengan Kapasitas Hingga 200 Orang

Kenaikan iuran BPJS tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020 bagi kelas I dan kelas II. Sementara kenaikan iuran bagi kelas III akan mulai berlaku pada tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: 10 ribu Pendeta Gereja GBI Bandung Ternyata Klaster Covid-19 Terbanyak

Keputusan itu dinilai sangat tergesa-gesa terutama kenaikan iuran diputuskan di tengah banyaknya masyarakat yang terdampak pandemi.

Sejumlah pihak kemudian mendesak agar kenaikan iuran kembali dibatalkan untuk mengantisipasi terpuruknya kondisi perekonomian masyarakat.

Menurut Anggota DPR Ansory Siregar, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya akan membuat masyarakat semakin susah dan mengakibatkan perekonomian Indonesia semakin anjlok. Ansory meminta agar Perpres tersebut segera dicabut oleh pemerintah.

Baca Juga: 10 ribu Pendeta Gereja GBI Bandung Ternyata Klaster Covid-19 Terbanyak

“Pemerintah tidak peka dan terbukti tuna-empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi Covid-19, di mana masyarakat sedang susah dan menderita. Namun justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” tuturnya sebagaimana dilansir dari DPR.

Ansory juga menyebut pemerintah tidak mampu menjadi teladan yang baik dalam ketaatan hukum padahal keputusan MA beberapa waktu lalu sudah sah mengikat besaran iuran BPJS dikembalikan seperti semula.

“Untuk itu saya mengusulkan untuk mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” tutur Ansory.

Baca Juga: Menjadi Buronan Selama 6 Tahun, YT Pulang Mengira Kasusnya Ditutup

Sementara itu anggota DPR lainnya, Saleh Partaonan Daulay pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan MA. Menurutnya, pemerintah kini sedang berselancar memainkan regulasi di tengah pandemi.

“Kelihatan pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu ada masa di mana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumna. Setelah itu iuran dinaikkan lagi,” tuturnya.

Saleh mengungkapkan kekhawatirannya kepada pemerintah yang ia nilai abai terhadap hak-hak konstitusional warga negaranya dalam bidang kesehatan.

Baca Juga: Mengenai Lebaran 2020, BNI Prediksi Kebutuhan Uang Tunai Akan Turun

Sementara menanggapi kenaikan iuran bagi kelas III yang akan dimulai pada tahun 2021, Saleh menyebut pemerintah seolah memberi pesan bahwa mereka peduli kepada masyarakat menengah ke bawah.(Penulis:  Sophia Tri Rahayu) 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler