Tersimpan 200 Gram Sabu dan 500 Butir Ekstasi Dalam Boneka Beruang

20 Mei 2020, 12:06 WIB
/

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil menggulung peredaran narkotika dari Jakarta.

Untuk mengelabuhi petugas, narkotika jenis sabu dan ekstasi disimpan di perut sebuah boneka beruang berwarna coklat.

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan di Semarang, Selasa 19 mei 2020, mengatakan, pengungkapan itu bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial RS (36) warga Dusun Panjang Wetan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Baca Juga: Colorindo Bantah Klaim Bapenda Banyuwangi Terkait Tunggakan Pajak

Dari tersangka RS, petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 200 gram dan ekstasi sebanyak 500 butir.

"Dari pemeriksaan, ternyata narkotika tersebut berasal dari seorang wanita kurir berinisial SH warga Kabupaten Batang, Jateng," kata Benny, seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan SH merupakan kurir yang bertugas mengambil narkotika tersebut dari Jakarta.

Baca Juga: BMKG: Gempa Pengandaran Akibat Aktivitas Lempeng Indo-Australia

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Di Perut Boneka Beruang Ini Tersimpan 200 Gram Sabu dan 500 Butir Ekstasi

Menurut dia, sabu dan ekstasi yang dibawa dari Jakarta tersebut dimasukkan dalam sebuah boneka.

"Sementara agar lolos kembali ke Jateng, pelaku menumpang sebuah mobil boks pengangkut logistik agar lolos dari pemeriksaan petugas," katanya.

Ia mengungkapkan berdasarkan pengembangan atas dua tersangka yang sudah ditangkap itu, terungkap bahwa jaringan narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang napi penghuni Lapas Pati bernama Widodo.

Baca Juga: Badai Panas Hingga 41 Derajat akan Terjadi di Indonesia?Simak Faktanya

Ketiga tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Penulis: Galih Ferdiansyah) 

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler