Masjid Ditutup Sedangkan Mall Dibuka, Inilah Tanggapan Mahfud MD

20 Mei 2020, 06:30 WIB
JEMAAH tadarus di selasar Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (19/5/2020). Berdasarkan arahan MUI Pusat mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19, MUI Kota Bandung mengimbau masyarakat agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. /ARMIN ABDUL JABBAR//

 

RINGTIMES BANYUWANGI  - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan pemerintah mengizinkan mal dan bandara tetap buka semasa pandemi virus corona.

"Misalnya kenapa masjid kok ditutup, mal kok dibuka. Saya kira yang dibuka bukan langgar hukum karena ada 11 sektor tertentu yang oleh UU boleh dibuka, oleh protokol," kata Mahfud MD dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa 19 Mei 2020.

Ia menjelaskan, mal ada yang diizinkan tetap beroperasi karena menyediakan layanan yang termasuk 11 sektor layanan yang dikecualikan selama PSBB.

Baca Juga: Colorindo Bantah Klaim Bapenda Banyuwangi Terkait Tunggakan Pajak

Sumber Berjudul: Mal Boleh Buka sedangkan Masjid Tidak, Mahfud MD: Saya Kira yang Dibuka Bukan Langgar Hukum

Menurut ketentuan mengenai PSBB dan kekarantinaan kesehatan, pembatasan kegiatan kerja selama PSBB antara lain dikecualikan untuk penyedia layanan pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan bakar minyak, kesehatan, komunikasi, dan distribusi logistik.

Kegiatan usaha di luar 11 sektor yang dikecualikan dalam aturan PSBB, untuk sementara tidak boleh beroperasi. Mahfud MD mencontohkan, pusat belanja furnitur IKEA di Tangerang Selatan diminta tutup sementara selama PSBB.

Mahfud MD menjelaskan, bandara diperbolehkan beroperasi melayani kelompok masyarakat yang harus berpergian melaksanakan tugas sesuai ketentuan PSBB.

Baca Juga: BMKG: Gempa Pengandaran Akibat Aktivitas Lempeng Indo-Australia

"Bandara untuk mengangkut orang-orang dengan tugas dan syarat tertentu dibuka, (kalau ada) yang melanggar juga ditindak," ujarnya seperti dilaporkan Antara.

Meski boleh beroperasi, Mahfud MD menegaskan, kegiatan usaha di 11 sektor yang dikecualikan harus tetap mengacu pada protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

"Ada penegakan protokol kesehatan yang dikawal penegakan keamanan. Jadi, strateginya penegakan protokol keamanan," ujar dia.

Baca Juga: Jalan Ditutup Tapi Mall Ramai?, Begini Sindiran Warga Untuk PSBB

Mengenai kekecewaan anggota Majelis Ulama Indonesia soal larangan salat berjemaah di masjid sementara pusat belanja dibiarkan ramai, Mahfud MDmengatakan, "Mungkin saya tidak lihat juga kalau ada MUI kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama, itu pernyataan orang MUI, bukan MUI-nya yang menyatakan.(Penulis:  Sophia Tri Rahayu) 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler