Pembesuk Tidak Bisa Berhadapan Langsung, di Nusakambangan Bahar bin Smith Diawasi Ketat

20 Mei 2020, 19:46 WIB
TIM Jaksa Kejaksaan Negeri Bogor dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, meringkus Bahar bin Smith saat berstatus terdakwa penganiaya anak.* /Puspenkum Kejagung/

RINGTIMES BANYUWANGI – Dipidana karena kasus penganiaya anak, Bahar bin Smith telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Di Lapas Batu, pembesuk tidak bisa berhadapan langsung dengan warga binaan, seperti Habib Bahar.

Antara tamu dan Napi dibatasi alat kaca dan bisa bertatapan muka dengan kaca fiber dan berbica melalui iPhone yang direkam.

Pembesuk akan melewati prosedur pemeriksaan ketat, baik melalui X-ray barang dan badan yang sangat peka.

Lapas batu merupakan lapas high risk dengan sistem one men one cell.

Baca Juga: Benarkah Whatsapp Web Eror? Beginilah Keluhan Pengguna di Twitter

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Tidak Bisa Berhadapan Langsung, Pembesuk Bahar bin Smith di Nusakambangan Diawasi Ketat

Dia saat ini menjadi penghuni Lapas Batu bersama 105 narapidana dengan reputasi high risk juga, seperti di antaranta gembong narkoba, dan narapidana teroris (napiter).

Kepala Lapas Kelas I Batu Erwedi Supriyatno mengatakan, Habib Bahar bin Smith  dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tiba di Dermaga Penyeberangan Wijayausuma 06.00 sampai di Lapas Batu sekitar jam 6.35 menit.

Kedatangan Habib Bahar di Nusakambangan tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Baca Juga: Posisi Toyota Avanza Tergeser? Inilah Deretan Mobil Terlaris Saat Pandemi

"Pemindahan mendadak, kami baru dapat pemberitahuan tengah malam. Sampai di lokasi penyeberangan jam 06.00 sampai di Lapas Batu 30 menit kemudian. Dia menempati satu sel, semua warga binaan di Lapas Batu  menempati selnya sendiri-sendiri, " katanya  Rabu, 20 Mei 2020.

Dalam siaran pers nya Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Habib Bahar bin Smith dipindah ke LP Batu, Nusakambangan, Selasa 19 Mei 2020 malam.

Pemindahan narapidana penganiaya anak itu dipicu keributan yang dilakukan pendukungnya di LP Khusus Gunung sindur pada Selasa Siang. Ratusan pengikutnya sempat merusak sejumlah fasilitas di LP tersebut.

Baca Juga: Wow!! 13.358 Pemudik Tiba Di Gunung Kidul

"Diharapkan yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan," katanya.

Rika menambahkan, pemindahan Bahar demi kepentingan pengamanan dan pembinaan  yang merupakan konskwensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan.
 
Habib Bahar ditahan sejak 9 Juli 2019  setelah divonis bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak-anak dan dijatuhi hukuman 3 tahun di PN Bandung.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: KABAR BAIK Berikut 5 Zodiak yang Paling Jujur dan Dapat Dipercaya

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler