Ini Syarat Penumpang Saat Kereta Api Reguler akan Beroperasi Kembali

10 Juni 2020, 19:00 WIB
Suasana di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Gambir - Surabaya Pasarturi saat transit di Stasiun Kereta Api Madiun, Jawa Timur, Senin 8 Juni 2020.* //ANTARA/Siswo Widodo

RINGTIMES BANYUWANGI - Kereta api reguler, baik antarkota atau kereta api jarak jauh maupun kereta api perkotaan atau kereta rel listrik, secara bertahap akan mulai beroperasi pada hari Jumat 12 Juni 2020.

Sehingga, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak lagi mengoperasikan kereta luar biasa (KLB) lagi yang memang akan berakhir pada 11 Juni 2020.

“Kita akan membuka KA reguler secara bertahap baik antarkota maupun perkotaan dan memenuhi protokol kesehatan,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa 9 Juni 2020.

Baca Juga: Dibanderol Seharga 2 Jutaan, Redmi Note 9 Versi ‘Gadgetin’ Terbaru

Zulfikri menyebutkan, terdapat tiga fase di dalam pengoperasi kereta api selama masa pandemi covid-19 ini. Fase 1 saat dioperasikannya KLB mulai 12 Mei hingga 11 Juli.

Fase 2, KA reguler mulai beroperasi bertahap dengan pembatasan bersyarat mulai 12 Juni hingga 30 Juni 2020, dengan masih memperhatikan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing wilayah.

“Ini kita lakukan bergulir, kita lakukan evaluasi bagaimana perkembangan kondisi layanan perkeretaapian,” sambung Zulfikri, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Maruf Amin: Pemimpin Tak Berdosa Jika Rakyatnya Kelaparan, Cek Faktanya

Fase 3 adalah fase pemulihan dengan adanya tatanan kebiasaan baru dengan pesebaran yang lebih terkendali.

Dalam pengoperasian KA reguler secara bertahap, Zulfikri mengatakan, kapasitas akan ditambah dari maksimal 50 persen menjadi 70 persen untuk KA jarak jauh.

Di tahap kedua, lanjut dia, kapasitas bisa ditambah menjadi 80 persen jika pengoperasian secara bertahap ini kondusif.

Baca Juga: Demonstran Protes George Floyd Meninggal Dunia, Ditembak Gas Air Mata

Berita ini sebelumnya telah terbit di portal jember dengan judul Kereta Api Reguler akan Beroperasi Bertahap 12 Juni 2020, Ini Syarat Penumpangnya

Namun, ia menegaskan, penumpang harus tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni wajib memakai masker, memakai pelindung wajah (face shield) dan menjaga jarak serta disarankan memakai baju lengan panjang.

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 7 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease (COVID-19), penumpang juga wajib mengantongi hasil tes cepat (rapid test) atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

“Untuk penyelenggara sarana prasarana, kita sosislisaiskan menyediakan ‘face shield’ KA antarkota dan harus disediakan operator. Terus juga menyediakan counter penjualan masker. Di stasiun-stasiun harus ada penjual masker dengan harga terjangkau,” kata Zulfikri.

Baca Juga: Wajib Anda Ketahui Inilah Cara Bernafas dengan Benar dan Menyehatkan

Ia menambahkan, operator seharusnya menyediakan sistem nomor antrean dan ruang isolasi apabila ada calon penumpang yang terindikasi tidak sehat atau mengalami gejala serta adanya petugas medis yang mengcek suhu tubuh setiap tiga jam.

 “Memisahkan penumpang yang berisiko di atas 50 trahun saat melaukan pemesanan posisi tempat duduk akan dikelompokan untuk usia di atas 50 tahun agar petugas operator tidak terpapar juga, dilengkapi baik di stasiun dan dilengkapi SOP penanganan darurat yang juga perlu dipahami,” katanya.

Sementara itu, untuk KRL penambahan kapasitas dilakukan bertahap dari maksimal 35 persen menjadi 45 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Swedia Dinilai 'Gagal Total' Tangani Virus Corona

 “Untuk penumpang, selain pakai masker dan hand sanitizer, juga tidak berbicara di KA karena ini melalui droplet mulut. Jaket dan lengan panjang. Ini virus lebih cepat mati daripada di tangan langsung,” ujarnya.(Hari Setiawan)

 

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Portal Jember Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler