Jokowi akan Diperkarakan ke Pengadilan Jika Tidak Turunkan Harga BBM Sampai 16 Juni

11 Juni 2020, 00:09 WIB
ILUSTRASI-PETUGAS berusaha memadamkan api pada truk tangki pertamina yang terbakar ketika melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 3446309 Batulawang, Desa Sukamukti, Kota Banjar, Jawa Barat, Senin, 20 Januari 2020.* /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO/

RINGTIMES BANYUWANGI – Rakyat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Penggugat Harga Bahan Bakar minyak (BBM) akan memperkarakan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan jika sampai tanggal 16 Juni 2020 tidak menurunkan harga BBM.

Ultimatum tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Penggugat Harga Bahan Bakar minyak (BBM) pada  Rabu (10/6/2020) dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menurunkan harga BBM dan disesuaikan dengan aturan yang dibuatnya sendiri yakni sesuai dengan harga dunia.

Dilansir dari hajinews.id, koalisi juga menuntut kepada pemerintah untuk mengganti kerugian yang diderita rakyat untuk kelebihan bayar BBM bulan April dan Mei 2020.

Baca Juga: FAKTA atau HOAX: Jokowi Dikabarkan Nyekar di Kuburan Salah Satu Pemimpin PKI

Penggantian kerugian harus dilakukan secara legal dan transparan.

Menurut koalisi, ultimatum (somasi) disampaikan karena harga minyak dunia sudah turun sejak beberapa bulan lalu. Namun faktanya harga BBM tetap saja tinggi, sehingga rakyat dirugikan.

Terlebih, saat wabah corona tiba, banyak rakyat berkurang penghasilannya, bahkan banyak juga yang terkena PHK.

Baca Juga: Hukum Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri? Berikut Penjelasan UAS

Jika sampai pada tanggal 16 Juni tidak ada tanggapan, maka koalisi akan membawa kasus ini ke pengadilan.

Koalisi menuntut pengadilan untuk memutuskan bahwa Presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Menurut hitungan Koalisi, yang dipimpin Marwan Batubara, sejak harga minyak dunia turun, maka rakyat justru yang mensubsidi pemerintah setidaknya mencapai Rp18 Triliun jika dihitung 3 bulan terakhir sejak adanya penurunan harga minyak dunia.

Baca Juga: FAKTA atau HOAX: Benarkah Telan Sperma Dapat Sembuhkan Pasien Covid-19?

Rata-rata rakyat menyumbang kepada pemerintah sebesar Rp2000 per liter BBM.

Secara rinci, sesuai dengan formula yang ditetapkan pemerintah, berdasarkan nilai MOPS rata-rata 25 Februari sampai dengan 24 Maret 2020 dan kurs USD 15.300, maka diperoleh harga BBM bulan April 2020 untuk jenis Pertamax RON 92 adalah sekitar Rp 5500 dan Pertalite RON 90 sekitar Rp 5250 per liter.

Faktanya harga resmi BBM yang dijual di berbagai SPBU adalah Rp 9000 (Pertamax) dan Rp 7650 (Pertalite) per liter.

Baca Juga: Kudeta Pemerintahan Jokowi, Boni Hargens Ditantang Sebut Nama Aktor

Dengan demikian, jika dibanding harga sesuai formula, maka konsumen BBM Pertamax membayar lebih mahal sekitar Rp 3000 per liter.

Hal yang sama terjadi untuk BBM Tertentu (solar) dan BBM Khusus Penugasan (Premium), dengan nilai kemahalan sekitar Rp 1250-1500 per liter. Untuk semua jenis BBM rerata nilai kemahalan diperkirakan Rp 2000 per liter.

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: hajinews.id

Tags

Terkini

Terpopuler