Penyerang Hanya Dituntut 1 Tahun, Novel Baswedan Sebut Sidang Formalitas

13 Juni 2020, 13:47 WIB
NOVEL Baswedan.* /REUTERS/

RINGTIMES BANYUWANGI - Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette adalah seorang terdakwa penyerang Novel Baswedan.

Terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis 11 Juni 2020.

Tuntutan 1 tahun penjara tersebut berdasarkan  dakwaan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Angka Kematian Akibat Virus Corona di Jawa Timur Lampaui DKI Jakarta

Achmad Fatoni, JPU yang membacakan dakwaan dan ia menyebutkan bahwa kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan mepakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan, tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur  dakwaan primer tidak terpenuhi," kata Fatoni seperti diberitakan Antara

Dalam surat tuntutan tersebut disebutkan bahwa kedua terdakwa yang bernama Ronny Bugis dan Rahmat Kadi Mahulette membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Pengusaha Bengkel di Malang Dipusingkan Tagihan Listrik Rp 20 Juta

Novel Baswedan merasa prihatin terhadap tuntutan tersebut, menurutnya sidang yang digelar tersebut hanya formalitas.

"Mau dibilang apa lagi, kita berhadapan dengan gerombolan bebal. Di satu di sisi saya tugasnya memberantas mafia hukum, tapi di satu sisi menjadi korban mafia hukum yang menyolok mata," kata Novel

Sementara itu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang dihubungi Narasi, pada Kamis, 11 Juni 2020 tersebut mengecam keras sandiwara hukum yang dipertontonkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga: Memanas, Stefani Liviu: Rubennya Meminta Kita Ngasih 50 Persen

"Pertama dari awal persidangan ketika jaksa mendakwa dengan pasal penganiyaan (Pasal 353 KUHP) padahal penyerangan yang terjadi berpotensi menghilangkan nyawa sehingga seharusnya jaksa mendakwa dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana," tegas Kurnia

ICW juga menilai bahwa pengadilan berusaha mengaburkan fakta sebenarnya dan justru tidak menghadirkan 3 orang saksi penting persidangan dan beberapa barang bukti krusial.

Postingan akun @narasinewsroom tersebut pada Kamis (11/6/2020) mendapat like sebanyak 6.774.

 ***

Editor: Firda Marta Rositasari

Tags

Terkini

Terpopuler