Usai Bayar Uang Diyat, TKI Asal Majalengka yang Dihukum Mati Pulang ke Indonesia

6 Juli 2020, 21:10 WIB
Eti, TKI yang terbebas dari hukuman mati, tiba di ruang VIP Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin 6 Juli 2020. (istimewa) /

RINGTIMES BANYUWANGI – Pada hari ini Senin 6 Juli 2020, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bernama Eti Binti Toyib asal Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat tersebut pulang ke Indonesia.

Setelah membayar uang diyat untuk hukuman mati yang menimpanya, akhirnya ia dibebaskan.

Namun tidak diketahui kapan pulang ke kampung halamannya dan berkumpul lagi bersama keluarganya di Cingambul.

Baca Juga: Sadis, Terima Order ke Bekasi Timur Seorang Sopir Taksi Online Dibacok

Menurut keterangan dari Wahyu Sudianto, Kepala Bidang Pelatihan dan Perluasan Kesempatan Kerja di Dinas Ketenaga Kerjaan Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka, hingga Senin malam pihaknya masih menunggu kabar resmi, apakah yang bersangkutan bisa langsung dipulangkan ataukah harus menjalani isolasi terlebih dulu di Jakarta.

“Tergantung protokol kesehatan di Jakarta. Kami masih menunggu kabar,” ungkapnya.

Diperoleh informasi bahwa Eti masih akan menjalani tes usap untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Jika ternyata hasil usap tersebut negatif Covid-19 apakah masih harus menjalani isolasi atau tidak.

Baca Juga: Doa untuk Kedua Orang Tua Kita

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul TKI Asal Majalengka yang Dihukum Mati di Arab karena Bunuh Majikannya, Mendadak Pulang ke Indonesia

Kabar kepulangan Eti sendiri dianggap cukup mendadak walaupun jauh sebelumnya Eti telah dinyatakan bebas dari hukuman mati setelah mendapat tebusan yang uangnya terkumpul dari Lazis NU.

“Kabar kepulangan ini mendadak karena tidak diperoleh kabar beberapa hari sebelumnya. Soal kepulangannya tentu sudah di tunggu lama,” kata seorang ASN.

Seperti diberitakan sebelumnya Eti binti Toyib tersebut ditahan pada Tahun 2002 atas tuduhan telah membunuh majikannya yang bernama Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diracun.

Baca Juga: Baru Rilis Beberapa Hari Lalu, Lagu 'Kepastian' Milik Aurelie Hermansyah Puncaki Trending YouTube

Dia kemudian divonis hukuman mati dengan cara qishash berdasarkan Putusan Pengdilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan oleh Mahkamah Banding dengan nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui oleh Mahkamah Agung dengan No: 1938/4 tanggal 2/12/1429 H.

Namun berkat pendekatan dari Pemerintah Indonesia terhadap pemerintah Arab Saudi sambil menunggu anak korban beranjak dewasa akhirnya diplomasi membuahkan hasil dengan membayar diyat.***( Tati Purnawati (Kabar Cirebon) / Pikiran Rakyat)

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler