Perhatikan 15 Jenis Pelanggaran ini yang Jadi Incaran, Polisi Akan Kembali Tilang Para Pelanggar

15 Juli 2020, 07:45 WIB
Ilustrasi polisi tilang mobil yang melanggar aturan lalu lintas. /Dok PRFM.

RINGTIMES BANYUWANGI - Pihak kepolisian memastikan akan kembali melakukan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

 

Hal ini diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

 

Ia menyatakan, masyarakat diminta untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku di masa PSBB transisi.

Baca Juga: Sudah Dilayangkan Teguran, Foto Kegiatan MPLS di Jabar Beredar Luas

Fahri juga mengatakan Polda Metro Jaya tidak segan–segan melakukan tindak penilangan kepada para pengendara yang menyalahi aturan lalu lintas.

“Jadi kita akan segera lakukan penindakan seperti biasa, seperti sebelum pandemi covid–19,” kata Fahri seperti dilansir dari situs resmi NTMC Polri.

 

Ia menambahkan, penindakan ini akan dilakukan mulai minggu depan. Sehingga di pekan ini, masyarakat diminta untuk lebih tertib dan patuh.

Baca Juga: Heboh Pamer Cincin, Prilly Latuconsina dan Reza Rahardian Taaruf

Dijelaskan Fahri, ada 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi incaran polisi untuk dapat diberikan sanksi tilang.

“Minggu ini kami sosialisasikan kembali kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran,” ungkapnya seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

 

Berikut 15 jenis pelanggaran lalu litas yang menjadi sasaran polisi :

Baca Juga: Hana Hanifah Ramai Dihujat Netizen, Diora Dior : Jangan Terlalu Menghujat Dia, Dia Anaknya Baik

1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.

 

2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.

Baca Juga: Nahas, Berawal dari Rencana Liburan Malah Berujung Petaka

4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur bus (busway).

5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.

 

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

Baca Juga: Ponsel Anda Lemot?, Cobalah Cara Berikut ini untuk Percepat Kinerja Ponsel

7. Sepeda motor melintas jalan layang nontol.

 

8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

 

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Baca Juga: Berikut Tanda – Tanda Akhir Zaman yang Membuat Gus Baha’ sampai Menangis

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Polisi Pastikan Kembali Tilang Pelanggar Lalu Lintas, 15 Jenis Pelanggaran ini yang Jadi Incaran

10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.

11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

12. Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI.

Baca Juga: Awas, Bahan Pangan Nabati ini Memiliki Senyawa Anti-Gizi

13. Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

14. Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

15. Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Baca Juga: Manakah yang Memiliki Fitur Terbaik antara Google Meet Vs Zoom?

Setelah sosialisasi dilakukan selama sepekan, Kepolisian akan terlebih dahulu melakukan penilangan konvensional yang dimulai pekan depan.

“Minggu ini masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran lalin lainnya,” kata Fahri.( Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat).***

 

 

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler