Terkait Penghapusan Kata Khilafah, Selamatkan DPRD Kota Cirebon

15 Juli 2020, 10:21 WIB
Jumpa Pers Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon, tentang langkah pelaporan tiga pimpinan DPRD Kota Cirebon. /Pikiran-Rakyat.com/Egi Septiadi/

RINGTIMES BANYUWANGI- Kasus penghapusan kata khilafah saat pembacaan ikrar kesetiaan pada Pancasila dan NKRI oleh Ketua DPRD Kota Cirebon beberapa waktu lalu, Pihak Kepolisian Polres Cirebon Kota mulai menindak lanjuti pelaporan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Kota Cirebon.

Dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota AKP, Deny Sunjaya, membenarkan bahwa sudah mengeluarkan surat Perintah Penyelidikan bernomor B/365/VII/2020/Reskrim, untuk menindaklanjuti laporan Lakpesdam PCNU Kota Cirebon.

“Iya benar,” jawabnya singkat melalui pesan singkat.

Baca Juga: Pertengahan Agustus 2020, Ilmuwan Rusia Siap Luncurkan Vaksin Corona

Sementara itu, Ketua Lakpesdam PCNU Kota Cirebon, Ibas, melalui rilis yang diterima menyambut baik komitmen Polres Cirebon Kota yang menindaklanjuti laporan PCNU Kota Cirebon. Hal tersebut bukti kemitraan antara Polri dan NU dalam menjaga NKRI.

PCNU menyatakan bahwa pelaporan merupakan ketentuan hukum yang sah dan legal. PCNU tidak ingin terjadi gejolak di masyarakat akibat kejadian di Gedung Dewan kemarin.

“Semoga hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu. Kita cegah kegaduhan dengan membuat laporan sebagai sikap resmi PCNU Kota Cirebon. Jika ada upaya-upaya lain dari siapa pun yang mengatasnamakan NU kota Cirebon maka itu adalah oknum dan rombongan pencari keuntungan,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon akan menggelar rapat di tingkat internal DPRD, langkah itu terkait adanya penghapusan kalimat khilafah yang sempat viral. Hal ini diungkapkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat, Yuliarso kepada sejumlah wartawan Selasa 14 Juli 2020.

Artikel ini sebelumnya telah terbit dipikiran rakyat dengan judul Bukan Sarang Teroris, Selamatkan DPRD Kota Cirebon, BK: Terlanjur Viral secara Nasional, Bukan Hoaks

Yuliarso menjelaskan, setelah dilakukan musyawarah sebelumnya, semua fraksi menyetujui untuk ditindaklanjuti kepada langkah menggelar rapat lanjutan terkait hal itu.

Adapun untuk waktunya, akan dijadwal kembali, dengan tujuan, mereka yang bersangkutan bisa hadir dalam pertemuan nanti dan bisa menjelaskan kronologis sebenarnya seperti apa, agar masalah bisa selesai dan tidak ada yang saling menyalahkan.

"Jujur karena saat kejadian itu saya sebagai Ketua Badan Kehormatan disini tidak hadir, karena ada keperluan yang lain yaitu rapat bersama pihak PDAM," ungkap Yuliarso.

Yuliarso menambahkan, adapun untuk mekanismenya sendiri, pihaknya juga menunggu adanya surat dari sejumlah fraksi, masuk ke bidang sekretariatan dan dilanjutkan ke Badan Kehormatan, dari situ Badan Kehormatan akan mengundang para pimpinan.

Baca Juga: Siap Hadapi Sidang Vonis Dugaan Penganiayaan, Nikita Mirzani Percayakan Majelis Hakim Sepenuhnya

"Sehingga nanti bisa ditemukan benang merah dan kronologisnya seperti apa, kami sebagai Badan Kehormatan menyelamatkan lembaga, bukan berkaitan masalah pribadi atau masalah partai," tegasnya.

Ia menambahkan, terlebih kejadian ini sudah viral secara nasional, pihaknya tidak mau DPRD Kota Cirebon sendiri di cap sebagai sarang teroris.

Disinggung soal penyebar video yang membuat viral, pihaknya tidak akan memanggilnya sebab sudah viral dan sebagian masyarakat sudah memiliki videonya.

Selain itu, faktanya memang benar seperti isi video itu. Jadi bukan hoaks atau dibuat-dibuat.

Baca Juga: Siap Hadapi Sidang Vonis Dugaan Penganiayaan, Nikita Mirzani Percayakan Majelis Hakim Sepenuhnya

"Saya sudah liat langsung videonya, jadi kami disini tidak ada rencana memanggil pelaku penyebar video itu, kami rapatkan dulu secara internal DPRD, kemudian bisa saja nanti hasilnya ditindaklanjuti dengan memanggil peserta dari Forum Cirebon Bersatu, itu pun sebagai saksi posisinya, " tuturnya.

Jika ditemukan adanya kesengajaan, ada sanksinya bisa kepada sanksi teguran, sanksi tulisan, bahkan bisa kepada sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) ke partainya masing-masing.

Sebelumnya seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.comviral video ikrar janji setia pada Pancasila yang tidak menyebutkan sistem khilafah.

Seharusnya pada poin ketiga itu adalah “Demi Allah kami bersumpah akan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pengaruh paham komunisme, leberalisme, leninisme, sekularisme dan khilafah."

Baca Juga: Tak Punya Uang, Bule Rusia ini Sebulan Tidur di Taman Patung Ngurah Rai Beralaskan Tikar

Akan tetapi, kata ‘khilafah’ tak disebutkan oleh Ketua DPRD Kota Cirebon yang memimpin ikrar tersebut.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, telah menyampaikan klarifikasi dan meminta maaf kepada publik atas kejadian tidak terbacanya kata’ khilafah’ dalam poin ketiga ikrar bersama massa Forum Cirebon Bersatu yang menolak RUU HIP.

Dalam keterangannya, Ketua DPRD tersebut mengaku sempat kebingungan karena ikrar tersebut dibuat mendadak oleh Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati, dan langsung tetiba diberikan kepada Affiati untuk kemudian diikrarkan bersama.

Affiati menyebutkan kebingungan karena pada kata ‘komunisme’ dan ‘khilafah’ dibawah kedua kata itu ada tambahan tulisan tangan, liberalisme dan sekularisme. Sehingga membingungkan. Selain itu, saat Fitria membacakan draf ikrar kata ‘khalifah’ tak terdengar karena riuhan tepuk tangan audiensi. ***(Egi Septiadi/pikiran-rakyat jawa barat)

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler