Larangan untuk Penghuni Baru Orang yang Kos dan Pembubaran MPLS, Solo Masuk Dalam Zona Hitam

16 Juli 2020, 07:15 WIB
Seorang pria Jepang yang menjadi orang asing pertama yang ditangkap oleh polisi Korea Selatan pada bulan Mei karena melanggar aturan isolasi diri wajib yang bertujuan mengandung virus corona dibebaskan pada hari Rabu setelah diberi hukuman penjara yang ditangguhkan oleh pengadilan setempat.*/ /The Korea Times



RINGTIMES BANYUWANGI-Solo sekarang ini masuk dalam Zona Hitam, hingga Wali Kota Solo mencegah pencemaran Covid-19 yang semakin banyak.

Penutupan aktivitas pasar tradisional oleh Penkot Solo, disusul dengan kematian yang terpapar Covid-19. 

Dipanjutkan dengan penutupan Alun-alum Selatan Keraton Surakarta yang digunakan area pasar malam oleh Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

Baca Juga: Puji China, Bill Gates: Bisa Percepat Pandemi Virus Corona di Dunia

Disalah satu geding pertemuan juga telah dipubarlan karena telah menggelar kegiatan Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah( MPLS).

Tindakan tegas Wali Kota Solo berlanjut, dengan memerintahkan jajaran Satpol PP Solo, agar menggelar sweeping terhadap pedagang maupun pengunjung pasar tradisional yang tidak mengenakan masker.

Kemudian, Rabu, 15 Juli 2020, wali kota juga mengeluarkan larangan terhadap para pemilik rumah kos agar selama pandemi Covid 19 tidak menerima penghuni baru.

Wali Kota yang akrab disapa Rudy ini menyatakan, larangan keras terhadap para pemilik rumah kos menerima penghuni baru merupakan upaya mencegah risiko penyebaran Covid 19 di Kota Solo.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianew dengan judul Zona Hitam, Wali Kota Solo Larang Penghuni Baru Rumah Kos dan Bubarkan MPLS 

Rudy memerintahkan Satpol PP melakukan sweeping ke rumah-rumah kos dan para pemilik rumah kos diminta mendukung upaya Pemkot Solo secara kooperatif dalam menerima kedatangan petugas.

"Satpol PP akan mendata penghuni rumah kos, misalnya jumlah kamar berapa, yang isi berapa, penghuni berasal dari mana saja, kuliah atau kerja dan sebagainya harus jelas. Saya minta pemilik rumah kos jujur demi kesehatan bersama,” katanya, Rabu.

Bagi pemilik rumah kos yang setelah pendataan kedapatan menerima penghuni baru, akan disanksi berupa pencabutan izin usaha dan rumah tersebut dilarang digunakan sebagai rumah kos. Tindakan tegas itu, disebutnya sebagai upaya preventif karena saat ini sedang memasuki tahun ajaran baru, baik sekolah maupun kuliah, sehingga kalau ada penghuni baru rumah kos sangat besar risikonya.

Menanggapi pembubaran kegiatan MPLS salah satu SMA swasta di Solo, Rudy menjelaskan, hal itu dilakukan karena dalam kegiatan tersebut juga mengundang orang tua dan perwakilan siswa tanpa izin.

Baca Juga: Sesuai Hal Survei SMRC, Masyarakat Mendukung RUU Cipta Kerja Segera Disahkan

Pelaksanaan MPLS sebenarnya dilakukan secara tertutup dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun dia menegaskan, berdasarkan ketentuan kegiatan MPLS tetap harus mendapat izin gugus tugas Kota Solo.

Ia menambahkan, proses pembubaran kegiatan dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan. Pemkot Solo melakukan komunikasi secara baik dengan pihak sekolah maupun orang tua siswa sesuai prosedur, sehingga pembubaran dengan alasan demi keselamatan dan kesehatan para siswa dapat diterima semua pihak tanpa penolakan.***( Tok Suwarto/Galamedianews)

 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler