Ingat, Mulai 20 Juli, Penumpang KRL Wajib Pakai Masker dan Baju Lengan Panjang

19 Juli 2020, 07:00 WIB
Penampakan sejumlah penumpang KRL terlihat tertib saat memasuki area Stasiun Bogor, Senin 13 Juli 2020.* /Dok. KRL

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemberlakuan new normal saat ini masyarakat wajib menjalankan aktivitasnya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pasalnya untuk mencegah terjadinya penularan virus corona, setiap orang diharuskan selalu memakai masker di tempat umum, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak.

Selain itu, beberapa tempat umum juga kini mulai menerapkan protokol kesehatan yang baru seperti kafe, pusat perbelanjaan, perbankan hingga transportasi umum.

Baca Juga: Tega Jual Istri Via Sosmed, Suami Malah Minta Jatah Rp100 Ribu Sekali Kencan

Hal yang sama juga dilakukan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), pihaknya kini semakin memperketat penerapan protokol kesehatan bagi para penggunanya saat akan naik Kereta Rel Listrik (KRL).

Salah satu peraturannya akan dimulai Senin, 20 Juli 2020, penumpang diwajibkan mengenakan jaket atau lengan panjang.

Vice President (VP) Corporate Communications PT KCI, Anne Purba menyebut jika tidak memakai jaket atau lengan panjang calon penumpang KRL tidak diperbolehkan masuk stasiun.

“Sanksi sama dengan (tak pakai) masker ya, tidak diperkenankan masuk stasiun,” ujar Anne Purba seperti dilansir dari situs resmi Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Sabtu, 18 Juli 2020.

Baca Juga: Tim Penyidik Sebut Temukan Bukti Terbaru Pembunuhan Yodi Prabowo

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyat-Depok.com dengan judul Mulai 20 Juli, Pengguna KRL Tidaak Boleh Masuk Stasiun Jika Tak Pakai Baju Lengan Panjang dan Masker

Anne Purba mengaku pihak KCI telah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada penumpang KRL selama satu pekan.

Ia menyatakan, mulai minggu depan peraturan tersebut akan mulai diberlakukan.

“Satu pekan ini kita sudah sosialisasi, kita berharap minggu depan semakin tertib,” katanya.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan SE Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Dibunuh Rekan Kerjanya hingga Jasad Dibuang, Kemungkinan di Balik Pembunuhan Editor Metro TV

Dalam surat tersebut, tertuang aturan protokol kesehatan, di mana ada persyaratan penumpang KRL menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.

Persyaratan bagi penumpang selama di KRL yaitu:

a. Menggunakan masker;

b. Membawa hand sanitizer;

Baca Juga: Viral!, Sosok Daniel Alexander Tengah Dipeluk Anak Didiknya di Nabire Papua

c. Tidak boleh berbicara di dalam kereta;

d. Wajib mencuci tangan;

e. Menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri yang ada di stasiun dan di dalam kereta; dan

f. Menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.***( Puji Fauziah / Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler