RINGTIMES BANYUWANGI - Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dalam Perpres tersebut, Kemenkopolhukam tidak lagi mengkoordinasikan Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam pasal 4, Kemenkopolhukam akan mengkoordinasikan Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Ingin Segera Punya Momongan, Gilang Dirga dan Adiezty Fersa Lakukan Embrio Transfer
Selanjutnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kejaksaan Agung; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan instansi lain yang dianggap perlu.
Tak hanya peniadaan BIN, pasal 3 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 juga menambah kewenangan Kemenkopolhukam. Ada tiga fungsi tambahan Kemenkopolhukam dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2020.
Berita ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Presiden Jokowi Copot BIN dari Koordinasi Kemenkopolhukam
Fungsi tambahan Kemenkopolhukam antara lain mengelola dan menangani isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.
Baca Juga: Kini Israel Ubah Status Masjid Bersejarah itu Menjadi Bar dan Tempat Pesta